SINTANG – Lahan perkebunan sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat disegel oleh Polres Sintang, Senin sore (16/9).
Lahan sawit yang terbakar seluas 7,65 hektare itu, saat ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi bersama Forkopimda Kabupaten Sintang juga mengecek langsung lokasi terbakarnya lahan milik PT. GBU serta melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya lahan, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penegakkan Hukum kita lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel, “ujar Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi.
Penyidik Satreskrim Polres Sintang saat ini melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, Perkebunan, LH, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar. (Red).
Leave a Reply