PONTIANAK – Sabtu, (14/9), Tim Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan terhadap areal kebakaran di 26 (dua puluh enam) perusahan, termasuk 3 (tiga) perusahaan Malaysia dan 1 (satu) perusahaan Singapura, serta 1 (satu) kebun milik perorangan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan total luas kurang lebih 5.531.887 Hektare.
Dari 26 perusahaan tersebut 3 perusahaan dan 1 perorangan telah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh PPNS KLHK. Penyidik Kementerian KLHK bisa menjerat pelaku dengan pasal 98, pasal 99, pasar 108 dan pasal 116 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 (sepuluh) Milyar Rupiah.
Pada Sabtu, (14/9) Tim Gabungan KLHK yang terdiri dari Ditjen Gakkum KLHK didukung Balai Taman Nasional Gunung Palung dan DAOP Manggala Agni Ketapang juga melakukan penyegelan terhadap areal kebakaran lahan di 2 (dua) lokasi konsesi perkebunan sawit milik PT. KAL dan PT. LS di Kabupaten Ketapang. Penyegelan ini juga akan dilakukan terhadap 4 (empat) perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kegiatan perusahaan.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono yang juga selaku Koordinator Bidang Pelanggaran Tim Penanganan Kebakaran Hutan/Lahan Kementerian LHK mengatakan, bahwa penyegelan ini diawali dari monitoring hotspot dan fire spot serta analisis spesial di Intelligence Center Ditjen Gakkum LHK untuk selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan.
“Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan apabila ditemukan cukup bukti akan dilanjutkan dengan proses penyidikan,” tutur Sustyo Iriyono.
Menurut Sustyo Iriyono, penegakan hukum yang dilakukan selain untuk menindak tegas pelaku kejahatan karhutla yang menganggu aspek kehidupan manusia, juga sebagai upaya penyelamatan keberadaan dan kehidupan satwa liar.
“Seperti yang kita saksikan salah satu habitat terpenting Orangutan di Kalimantan Barat yaitu kawasan ekosistem esensial koridor Orangutan Lanskap Orangutan di Gunung Palung Kabupaten Ketapang telah terkepung api dan asap karhutla yang mengancam kehidupan Orangutan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa Ditjen Gakkum LHK juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian dan TNI guna sinergitas dalam penanganan karhutla. Sementara itu Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan menambahkan, bahwa balai Gakkum Kalimantan akan terus melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan karhutla.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa upaya ini merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen Kementerian LHK dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang serius terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup.
Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang tinggi, mulai dari gangguan kesehatan masyarakat, proses belajar anak sekolah terganggu dan bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia,” kata Rasio Ridho Sani. Berdasarkan data dari KLHK, nama, jumlah dan lokasi serta luas lahan perusahaan yang terbakar di kalimantan barat yaitu;
1. PT. DAS terdapat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 40 hektare.
2. PT. GKM terdapat di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 20 hektare yang terdapat di 7 (tujuh) lokasi.
3. Oknum Perseorangan An. Uber, terdapat di kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Luas lahan terbkar kurang lebih 274 hektare.
4. PT. UKIJ terdapat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 5 hektare.
5. PT. PLD terdapat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 30 hektare.
6. PT. SUM terdapat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 70 hektare.
7. PT. MSL terdapat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 30 hektare.
8. PT. TANS terdapat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 60 hektare.
9. PT. SPAS terdapat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 121 hektare.
10. PT. MAS terdapat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 60 hektare.
11. PT. SP terdapat di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 370 hektare.
12. PT. ABP terdapat di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 99,282 hektare.
13. PT. AER terdapat di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 998,517 hektare.
14. PT. SKM terdapat di Desa Tanjung Pasar, Mayak, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 1.468,448 hektare.
15. PT. PBS (HTI) terdapat di Desa Tanjung Pasar dan Desa Mayak, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Luas lahan terbakar kurang lebih 50 hektare.
16. PT. HKI (HTI) diduga Milik Singapura, terdapat di Desa Mekar Utama dan Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakat kurang lebih 138 hektare.
17. PT. BMH terdapat di Desa Teluk Keramat, Kecamatan Sekura, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 930 hektare.
18. PT. IGP terdapat di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 40 hektare.
19. PT. NI terdapat di Kecamatan Meranti dan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 14 hektare.
20. PT. BPG terdapat di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 58 hektare.
21. PT. RKA diduga milik Malaysia, terdapat di Dusun Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakat kurang lebih 600 hektare.
22. PT. FI terdapat di Kecamatan Bonti dan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 6,3 hektare.
23. PT. KGP terdapat di Kecamatan Tayan Hulu dan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar 2,2 hektare.
24. PT. KBP terdapat di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 4,8 hektare.
25. PT. MAS terdapat di Dusun Entapang, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 4 hektare.
26. PT. SIA diduga milik Malaysia, terdapat di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 3,34 hektare.
27. PT. SKS diduga milik Malaysia, terdapat di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 35 hektare.
28. PT. KAL diduga milik Australia terdapat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar tidak disebutkan oleh KLHK dalam rilisnya hanya ditulis “di dalam lahan HGU Perusahaan”.
29. PT. LS terdapat di Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar juga tidak disebutkan oleh KLHK dalam rislnya hanya ditulis “di dalam IUP Perusahaan”.
Sementara daftar Korporasi dan perorangan yang dalam sedang penyidikan yaitu;
1. Oknum perseorangan An. Uber terdapat di kecamatan ambawang, kabupaten kubu raya, kalimantan barat. Luas lahan terbkar kurang lebih 274 hektare saudah tahap 1.
2. PT. ABP terdapat di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 99,282 hektare.
3. PT. AER terdapat di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 998,517 hektare.
4. PT. SKM terdapat di Desa Tanjung Pasar, Mayak, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Luas lahan terbakar kurang lebih 1.468,448 hektare.
Data yang dihimpun oleh KLHK belum termasuk data perusahaan yang disegel olah Polda Kalimantan barat, seperti PT. PSL yang terdapat di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar sekitar 300 hektare. Selain itu Polda Kalbar juga menetapkan dua perusahaan di Kabupaten Sanggau sebagai Tersangka yakni PT. SISU dan PT. SAP. Meski pemilik atau pimpinan dua perusahaan itu belum ditahan dengan alasan Polda Kalbar masih menggali siapa yang harus mempertanggung jawabkan terbakarnya konsesi kedua perusahaan tersebut.
“Untuk kompeninya sudah tersangka, tapi yang bertanggung jawab dalam perusahaan itu terkait kebakaran hutan kita lagi periksa ahli korporasi, yang bertanggungjawab pada perusahan berbadan hukum seperti ini apabila ada kejadian seperti ini siapakah personel yang akan mempertanggungjawabnya,” kata Wadirkrimsus Polda Kalbar, AKBP Sutomo belum lama ini.
Berdasarkan data Polda Kalbar, per 10 September 2019, pihaknya sudah menangani 50 kasus karhutla dengan 58 tersangka termasuk dua didalamnya adalah korporasi yakni di kabupaten sanggau dua perusahaan PT. SISU dan PT. SAP dan satu perusahaan lainnya terdapat di Kubu Raya meski tidak disebutkan namanya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyampaikan hingga 15 September 2019 pemprov Kalbar sudah memperingati 103 perusahaan, 40 disegel, 15 di sanksi berupa tidak diperbolehkan menggunakan lahan selama 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun dan 5 perusahaan diusulkan untuk dicabut izin serta 4 perusahaan sedang dalam proses hukum.
“Titik api tak terkendali di Ketapang, KKU, Sintang dan Kubu Raya, Sudah 103 perusahaan yang diperingatkan, ada 40 yang disegel, 15 yang diberikan sanksi tak boleh gunakan lahan selama 3 hingga 5 tahun. Ada 5 yang diusulkan cabut dan ada 4 yang sedang proses hukum,” jelas Sutarmidji Minggu (15/9) sore.
Atas kabut asap yang kian pekat sehingga mengakibatkan kondisi udara tidak sehat sepekan terakhir ini Gubernur Kalimantan Barat juga minta maaf, serta meminta agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar ruangan. Ia juga meminta agar semua pihak menghentikan kegiatan pembukaan lahan untuk apapun dengan cara membakar.
“Saya atas nama pemerintah mohon maaf karena kondisi udara kita sangat tidak sehat karena kebakaran lahan dan hutan. Kurangi kegiatan luar ruangan. Saya minta hentikan kegiatan pembukaan lahan untuk apapun dengan membakar,” pinta Gubernur Kalimantan Barat. (Red).
Leave a Reply