KUBU RAYA – Pada HUT Ke-74 Republik Indonesia TFS alias Sihidin (76), salah satu warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengibarkan enam bendera berwarna Kuning bertuliskan PKI berhuruf merah.
Bendera PKI tersebut dikibarkannya di Gang Flamboyan II, Nomor 24 B, RT.009/RW.010, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Tak berlangsung lama aparat dari piket siaga Reskrimum, mendatangi rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (17/8) pagi, untuk mengamankan Sihidin. Pak Alau itupun di tahan untuk diperiksa.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 11 bendera warna kuning bertuliskan PKI ber cat merah, sebanyak 6 lembar berukuran 1×1,5 meter yang dikibarkannya di sekitar Gang Flamboyan II.
Tak hanya bendera, barang bukti lainnya yang diamankan berupa 11 (sebelas) lembar kain warna kuning bertulisan “PKI” cat merah. Selembar bendera itu dipasang di depan rumahnya.
Masih ada pula tiga keping seng biru bertulisan PKI, sebatang patok belian tulisan PKI, dua potongan asbes yang dicetak tulisan PKI, satu kaleng cat Avian warna merah. Selain itu Polisi juga menyita sebilah pisau ukuran 12 inci.
Di usianya yang kini 76 tahun, saat G30S/PKI dan dinyatakan terlarang, 53 tahun silam, Sihidin berusia 23 tahun.
Dari hasil introgasi terhadap dua saksi yang merupakan anak kandung TFS, menyatakan orangtuanya mengidap gangguan jiwa sejak 5 tahun lalu. Kejiwaannya sehari-hari normal, dan berulah bila penyakitnya kambuh.
Menurut anaknya kondisi teraebut sudah disampaikan ke Ketua RT setempat dan sudah diteruskan ke Kepala Desa setempat.
Puncaknya pada Sabtu, 17 Agustus 2019, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat HUT Proklamasi itulah TFS mengibarkan bendera kuning PKI. Anak-anak muda tak tinggal diam, bersama warga sekitar mengejar Pak Alau yang memasang bendera di ruko depan Gang Flamboyan II.
Tak menyerah begitu saja, TFS pulang kerumah lalu keluar lagi membawa pisau. Karena kondisinya, kini Sihidin sementara diamankan di Mapolda Kalbar. (Red).
Leave a Reply