KETAPANG – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali diungkap di Kalimantan Barat, Kali ini oleh Polres Ketapang.
Dari empat orang pelaku satu orang berhasil ditangkap yaitu seorang pria berinial KM.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan orang tua korban pengantin pesanan, yang mengaku anaknya dianiaya selama berada di Tiongkok. Perekrutan pengantin pesanan oleh pelaku terjadi April 2018 lalu, dimana pelaku mendatangi orang tua korban dengan maksud menawarkan jodoh untuk anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok. Setelah berhasil membujuk orang tua korban dengan memberikan uang Rp20 juta, tersangka menerima uang jasa senlai 1000 yuan.
Menurut Waka Polres Ketapang, Kompol. Pulung Wietono, modus TPPO ini memang dengan mengiming-imingi korban akan mendapatkan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara finansial, jika menikah dengan WNA Tiongkok.
Namun alih-alih mendapatkan kehidupan yang nyaman, setelah berada di negeri orang korban yang merupakan warga Dusun Langkar, Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang malah dianiaya. “untuk diketahui bersama bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini masuk dalam ranah kejahatan trans nasional,” ungkap Waka Polres Ketapang, Kompol. Pulung Wietono.
Polres Ketapang saat ini masih memburu tiga tersangka lainnya yang sudah diketahui identitas dan keberadaannya. Ketiganya adalah perempuan, sementara korban saat ini masih berada di Tiongkok dan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Tersangka dapat diancam undang-undang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancamaan minmal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “nanti untuk masing-masing tersangka akan kita terapkan pasal berbeda-beda, untuk tersangka ini kita terapkan pasal 10 mungkin untuk tersangka yang lain bisa pasal 4 atau 10,” tegas Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. Eko Mardianto.
Saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan di Kalbar, saat ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Kalbar saja, namun sudah menjadi perhatian secara nasional. Kamis, 25 Juli 2019 lalu Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi bahkan datang ke Kalbar untuk menggelar rapat koordinasi bersama Polda, Pemerintah Provinsi, dan pihak terkait lainnya. Menurut Retno, hingga saat ini masih ada beberapa WNI yang berada di KBRI dan dalam proses pemulangan. Ia juga mengatakan, TPPO adalah sebuah kejahatan dan harus diselesaikan secara bersama-sama. (Red)
Leave a Reply