BENGKAYANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang menangkap dua orang pembawa 35 karung sepatu karet asal Malaysia, di jalan raya Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo Kamis (1/8/2019).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RA warga Kecamatan Teriak, dan IB warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap di sebuah bus angkutan umum KB 7023 BM jurusan Bengkayang-Seluas. Dari tangan keduanya Polisi mengamkan 35 karung berisi 2.450 pasang sepatu karet dengan rincian 10 bal sepatu karet merk Cap Bintang, 7 karung sepatu merk cap Burung Gelang Terbang, dan 18 sepatu karet merk Shoes Bentan.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Akp. Micahel Terry Hendrata mengatakan, penangkapan berdasarkan pengembangan laporan masyarakat karena sepatu-sepatu tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dipersangkakan melanggar pasal 102 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Red)
Leave a Reply