Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang mengimbau kepada seluruh Masyarakat, untuk tidak menangkap ikan dengan cara menuba atau menggunakan zat kimia, di aliran sungai.
Jika dilakukan, maka berdasarkan kesepakatan dibeberapa Desa, pelakunya akan didenda maksimal sepuluh juta rupiah.
Leave a Reply