LANDAK – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Polres Landak Minggu depan kembali memeriksa 3 (tiga) perusahaan perkebunan sawit di kabupaten Landak yang duduga sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Untuk pemeriksaan terhadap 3 perusahaan perkebunan yang sampai saat ini belum memiliki HGU, akan kita periksa minggu depan. Hari ini konsep pemeriksaan sudah kita siapkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU Idris Bakara di Polres Landak, Jumat (26/7) lalu.
Kasat Reskrim Polres Landak juga menjelaskan, untuk sampai ke arah tipikor terhadap masalah 3 perusahaan yang belum memiliki HGU tersebut saat ini belum bisa pihaknya pastikan apakah ada pidananya atau tidak, karena akan menggunakan keterangan ahli untuk meneliti kasus lebih lanjut.
”Untuk saat ini kita masih berupaya mengumpul keterangan-keterangan baik dari BPN dan Dinas Perkebunan bagaimana ketentuan-ketentuan yang ada di setiap kedua instansi tersebut. Sementara kelanjutan dari pemeriksaan kasus ini, nanti kita akan memeriksa perusahaan perkebunan yang bersangkutan,” kata IPTU Idris Bakara.
Diketahui, 3 (tiga) perusahaan perkebunan yang sampai saat ini belum memiliki HGU di Kabupaten Landak yakni PT. Putra Indotropikal (PI) di Kecamatan Ngabang, PT. Indoresin Putra Mandiri (IPM) Kecamatan Ngabang, Kuala Behe dan Jelimpo serta PT. Pratama Prosentindo (PP) di Kecamatan Ngabang. (Red).
Leave a Reply