PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar menetapkan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Senin (22/7).
Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menyampaikan Nota dokumen KUA dan PPAS kepada DPRD Kalbar untuk dibahas lebih lanjut sebagai alur penyusunan Rencana Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (R-APBD) 2020 mendatang.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan pada prinsipnya seluruh Dewan mendukung meski salah persepsi terkait desa mana yang akan dibina yang diajukan dalam plafon anggaran 2020 tersebut.
“Seakan-akan desa yang akan didorong itu adalah desa yang akan menjadi desa mandiri langsung, kan tidak demikian,” kata Sutarmidji usai Paripurna penetapan KUA PPAS 2020 di ruang Balairung Sari, Selasa (23/7) Kemarin.
Sutarmidji mengatakan, dari 2031 desa di Kalbar, secara keseluruhan memiliki kesempatan dan dapat menjadi prioritas desa yang tinggal dua atau tiga variabel dijadikan sebagai desa Mandiri.
“Itu yang kita kejar, supaya target kita tercapai karena untuk yang lain kebetulan DAK-nya belum jelas. Itu saja sebenarnya, kita sekarang sudah dalam pembahasan di 4,4 Trilyun, itu tapi DAK belum,” tuturnya.
Untuk menyatukan persepsi tentang Indeks Desa Membangun (IDM), dijelaskan Bang Midji, bahwa DPRD tidak menginginkan desa tertentu saja, karena semua desa itu punya kesempatan yang sama. Saya setuju karena memang itu tujuan kita dan mungkin penyampaiannya yang memunculkan salah persepsi,” paparnya.
Ia pun memperkirakan APBD Kalbar Tahun 2020 mencapai lebih dari 6 Triliun, sementara anggaran untuk desa diperkirakan lebih dari 300 Milyar.
“Bagus dana menyebar di desa, nanti ada pertumbuhan ekonomi, itu untuk IDM atau desa mandiri, desa maju, ataupun desa tertinggal. Nanti kalau desa maju saja yang diprioritas menuju desa mandiri, desa tertinggal tidak akan disalurkan, jangan sampai demikian,” jelasnya. (Red).
Leave a Reply