Arsip

AMAN Kalbar: Reforma Agraria Harus Berpihak Kepada Masyarakat Adat

Advertisement

PONTIANAK – Reforma Agraria merupakan Komitmen Politik dan Komitmen Kebijakan, komitmen Politik tampak pada Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden Presiden “Jokowi – Jusuf Kalla” (Nawa Cita) kemudian dilanjutkan “Jokowi – Ma’ruf Amin”, sedangkan komitmen kebijakan tampak pada dua Peraturan Presiden.

Dalam rilis yang disampaikan Aman Kalbar, pada Jumat 19 Juli 2019 menyebutkan, komitmen kebijakan yang dimaksud sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yakni; Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Sehingga dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, AMAN Kalbar berharap “Komitmen Implementasi” Pemerintah Daerah dan Kanwil ATR/BPN untuk melaksanakan Reforma Agraria tersebut.

Advertisement

Adapun bentuk Komitmen Implementasi tersebut yang diharaokan Aman Kalbar antara lain meminta agar Kanwil BPN Kalbar untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agarria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berbeda dalam Kawasan Hutan tertentu;

Pemerintah Kab/Kota membentuk Gugus Tugas Reforma Agararia sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota yang telah membentuk Gugus Tugas segera memberikan dukungan untuk segera melaksanakan Percepatan Reforma Agraria;

Implementasi Reforma Agraria dilaksanakan dengan 2 skenario “Legalisasi & Redistribusi” harus memperhatikan keberadaan Masyarakat Adat, bagi Kabupaten/Kota yang mempunyai “Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” untuk segera mengimplementasi Perda tersebut sebagai Jalan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. (Red).

Advertisement