PONTIANAK – Sindikat permainan asuransi atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 186 di bongkar oleh pihak Kejaksaan negeri Pontianak. Sindikat yang melibatkan PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada ini ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp4,762 Miliar. Tenggelamnya kapal Tongkang Labroy 186 di perairan kepulauan Salomon atau tepatnya di sebelah timur Papua Nugini ini adalah murni kasus kapal tongkang yang diasuransikan pihak pelayaran.
Hal ini terbukti dari uang tunai hasil pembayaran klaim PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang dihadirikan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak dalam Konfrensi Press, Selasa 9 Juli 2019.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro mengatakan, bahwa Kejari Pontianak telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dari proses pencairan pembayaran atas Kliem Tongkang Labroy 186 yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dan pembayarannya dilakukan dari PT. Asuransi Indonesia atau JASINDO Cabang Pontianak sebagai pihak terKlaim.
Juliantoro menegaskan dari rangkaian hasil penyelidikan perkara dimaksud, terdapat penyelewengan keuangan negara, dimana seharusnya pihak asuransi tidak diwajibkan untuk membayar kerugian atas kejadian tenggelamnya kapal tongkang Labroy 186 itu.
Juliantoro mengungkapkan, berdasarkan surat perintah Kakan Kejari Pontianak pada Mei 2019 yang selanjutnya dilanjutkan dengan gelar perkara dimaksud ada beberapa saksi yang akan di panggil untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Di singgung tentang para tersangka, Juliantoro mengatakan mulai pekan depan baru dilakukan penyidikkan untuk menentukan tersangka. (Red).
Leave a Reply