Arsip

Pro dan Kontra PPDB Zonasi di SDN 01 Nanga Mahap

Advertisement

SEKADAU – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang secara serentak diberbagai daerah dan berbagai tingkatan sekolah dimulai pada 1 hingga 6 Juli 2019.

Seperti yang tampak di SDN 01 Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, terlihat antusiasme orang tua calon murid mendaftarkan anak-anaknya, antrian terlihat sejak pukul 06.30 WIB, Senin (1/7).

Kepala SDN 01 Nanga Mahap, Oktavianus Ogold mengatakan, bahwa tahun ini Sekolahnya hanya menerima 56 murid baru yang akan dibagi menjadi dua kelas.

Advertisement

“Kita hanya menerima 56 murid baru dan sesuai zonasi saja sesuai peraturan Mendikbud,” tuturnya.

Untuk zonasi SDN 01 Nanga Mahap sendiri meliputi, dusun Tanjung, dusun Soket, dan dusun Nanga Mahap.

“Adapun tujuan diberlakukan Zonasi diberbagai sekolah dimaksudkan agar ada pemerataan tenaga pengajar (guru) dan pemerataan murid”, jelas Kepsek

Kepsek juga menambahkan sebelum diberlakukan zonasi ada beberapa sekolah mengalami kekurangan murid dan tenaga pengajar, sehingga terjadi penumpukan murid hanya di satu sekolah saja.

Secara umum zonasi sendiri bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

Tentu saja ada pro dan kontra dari masyarakat terutama orang tua calon murid dengan diberlakukannya penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi.

Salah satu orang tua calon murid mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut, karena secara alamat memang dirinya masuk zona SDN 02 Nanga Mahap, namun secara jarak tempuh lebih dekat dengan SDN 01.

“Secara alamat memang saya harus daftar SD 02, tapi secara jarak tempuh saya lebih dekat kesini (SDN 01 red)”, ucap salah satu orang tua calon murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain zonasi penerimaan murid baru juga diberlakukan batasan umur, dengan batas minimal 6 tahun pada saat melakukan pendaftaran. (Red).

Advertisement