PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi, di Balairung, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (17/6).
Kedua Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Lokal Jemaah Haji.
Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka Perda tersebut dapat berperan sebagai payung hukum dalam mengatur penyelegaraan Ibadah Haji
Daerah dan Pembiayaan transportasi Lokal Jemaah Haji.
“Agar dapat memberikan kontribusi dalam melindungi masyarakat khususnya Jemaah Haji, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah,” tutur Ria Norsan, saat menjawab Pemandangan Akhir Fraksi DPRD Kalbar di Balairung Sari Gedung DPRD Kalbar.
Dikatakannya, peraturan daerah Ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Lokal Jemaah Haji.
Dengan telah disetujuinya dua Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah, maka diminta kepada Perangkat daerah yang terkait dengan Peraturan Daerah ini agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang sangat baik ini. Kami berharap agar kerjasama yang telah terjalin dan terbangun antara Legislatif dan Eksekutif dapat terus dipelihara serta ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang. Semoga apa yang kita laksanakan akan memberikan pondasi yang lebih kuat untuk proses pembangunan Kalbar,” Ujarnya. (Red).
Leave a Reply