PONTIANAK – DPRD Kota Pontianak menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPERDA Kota Pontianak, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2020-2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu pagi (12/6/19).
Rapat paripurna dihadiri sebanyak 24 orang dari 45 Anggota DPRD Kota Pontianak sehingga dinyatakan kuorum. Meski dinyatakan kuorum, namun pelaksana tugas Ketua DPRD Kota Pontianak, Herri Mustamin tetap menyayangkan ketidakhadiran 21 orang Anggota DPRD. “Memang kita memenuhi kuorum ya, tapi juga banyak 21 anggota dewan tidak hadir di sidang paripurna itu, itukan juga satu hal yang memprihatinkan kita, ini rakyat sudah capek lho memilih mereka, jangan sampai rakyat kecewa, kalau capek ndk masalah, kan sebagian ada yang sudah terpilih tentu sebagian tidak terpilih, tapi yang lebih penting kita dipilih oleh rakyat ya bekerja untuk rakyat,” ungkap Herri Mustamin.
Selain itu dalam rapat paripurna ini, Herri Mustamin juga menyoroti banyaknya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Pontianak yang tidak hadir, sementara yang akan melaksanakan RPJMD ini nantinya adalah para Kepala SKPD. “Bahkan kepala SKPD itu begitu pentingnya RPJMD ini banyak yang tidak hadir, padahal RPJMDnya itu nanti yang akan meng-actionnya itu nanti adalah SKPD-SKPD,” tambah Herri Mustamin.
Sementara terkait RPJMD Kota Pontianak 2020-2024, menurut fraksi-fraksi dan Plt. Ketua DPRD Kota Pontianak, Herri Mustamin Pemkot Pontianak tidak siap dalam konteks RPJMD. Ia mengatakan, meski secara politik pihaknya mendukung Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, namun sebagai pendukung yang baik pihaknya tetap menyoroti pemerintahan di Kota Pontianak saat ini, yang dinilai agak sedikit stagnan. Ia pun belum bisa memastikan penyebab hal ini, apakah karena ada yang tidak jalan atau ada yang tidak kompak di dalamnya.
Herri Mustamin mengatakan, memang Pemkot Pontianak beberapa kali menyampaikan RPJMD kepada DPRD namun sepertinya yang diserahkan selama ini hanya copy paste-copy paste. Meski sudah diingatkan namun ternyata hingga pandangan umum fraksi-fraksi ini, sepertinya Pemkot tidak siap secara administrasi. “Contoh pidato Wali Kota itukan bagian daripada sistem dan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, jadi penyampaiannya harus formal yang namanya formal itu harus memenuhi standar, standarnya apa, tandatangannya harus bener, kemudian harus ada cap pemerintah kota, itu tidak, maka itu tadi kita ingatkan bahwa besok (Kamis) sebelum ada jawaban daripada pemerintah kota terhadap pandangan fraksi itu, untuk dilakukan itu secara benar, kita perbaikilah,” Jelas Herri.
Sementara terkait materi Pidato dan RAPERDA RPJMD, menurut Herri Mustamin baru disampaikan kepada DPRD pukul 16.00 Selasa Sore (11/6/19). Herri Mustamin mengatakan, hal ini sebagai bentuk koreksi, intinya DPRD tidak berharap bahwa Pemkot yang sudah berkembang dan pertumbuhannya bagus jangan sampai stagnan hanya karena ada kekakuan atau kelinglungan, dan yang harus bertanggungjawab terkait hal ini menurut Herri Mustamin adalah Pemkot sebagai owner, yang dalam hal ini komandonya adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun yang lebih penting, pejabat administrasi tertinggi yang bertanggungjawab dan paling bertanggungjawab terhadap administrasi pemerintahan itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda). “Nah kalau sampai Sekdanya ini tidak berjalan dan berfungsi dengan baik, ini ada apa sebenarnya, nah ini yang harus sebenarnya kita ingatkan,” tegas Herri Mustamin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, Pemkot memang memerlukan masukkan terkait RPJMD tahun 2020-2024, sedangkan terkait kritik terhadap penyusunan RPJMD menurut Bahasan adalah mekanisme politik. Sementara terkait ketidakhadiran sejumlah kepala SKPD dalam rapat paripurna, menurut Bahasan, mungkin karena susana pasca lebaran. Namun intinya menurut Bahasan, Pemkot Pontianak akan tetap menekankan kepada kepala SKPD untuk hadir pada rapat-rapat seperti ini. “Ke depan hal-hal seperti ini harus hadir sehingga mengetahui informasi masukkan-masukkan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD ini,” pinta Bahasan.
Rapat paripurna dengan agenda tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terkait RAPERDA RPJMD Kota Pontianak 2020-2024 akan dilanjutkan kembali, Kamis 13 Juni ini. (Red)
Leave a Reply