SANGGAU – Sebanyak 6 (enam) orang yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sanggau di sejumlah penginapan seperti hotel, kos-kosan di wilayah Kota Sanggau, Senin (13/5/19) malam.
Razia ini dipimpin oleh penyidik PPNS yang juga Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kabupaten Sanggau, Wendi Very Nanda, dengan melibatkan Polres Sanggau, Subden POM, Kodim/1204 Sanggau dan BNNK Sanggau.
“Kita amankan enam orang. Dua orang diantaranya pasangan muda mudi tanpa ikatan suami istri, tiga orang lainnya berada dalam satu ruangan melebihi jam berkunjung di dalam satu kamar kos. Sementara satu orang lainnya pekerja salah satu Caffe di Kota Sanggau,” tutur Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kabupaten Sanggau, Wendi Very Nanda.
Ke enam orang yang diamankan tim gabungan tersebut, langsung digelandang ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
“Kita data kemudian kita lakukan pembinaan. Dari hasil razia itu, satu orang berinisial I dinyatakan positif nakoba. Dan silakan nanti konfirmasi ke pihak BNNK karena mereka yang melakukan pemeriksaan narkoba,” katanya.
Menurut Wendi, razia pekat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat pada bulan Ramadan seperti saat ini.
“Kita mengimbau masyarakat terutama anak-anak muda ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Bagi yang muslim bulan puasa ini momentum yang sangat baik untuk beribadah. Jadi jangan disia-siakan dengan hal-hal yang kurang bermanfaat. Selain itu hendaknya masyarakat menjaga ketertiban umum,” pintanya. (Red).
Leave a Reply