Arsip

Bupati Serahkan SK Kepada 79 CPNS Formasi Tahun 2018

Advertisement

SEKADAU – Sebanyak 79 orang CPNS Formasi tahun 2018 mengikuti pengarahan dan penyerahan surat keputusan (SK) bupati tentang pengangakatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sekadau, selasa (26/3).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan, para CPNS ini mendapat SK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2019. Namun, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diundur menjadi 1 Juli 2019.

Kebijakan tersebut memperhatikan beberapa pertimbangan. Diantaranya mengurus administrasi, tempat tinggal, serta menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri.

Advertisement

“Yang masih honor silahkan dilanjutkan. Per 1 Juli tidak ada lagi yang minta izin untuk mengurus administrasi dan sebagainya. Yang guru langsung mengajar, yang kesehatan langsung pelayanan,” kata Sekda dalam sambutannya.

Ia juga berpesan agar para CPNS mempersiapkan diri secara mental dan materi menjelang masa tugas. “Tiga syarat kompetensi CPNS yang harus anda penuhi yakni pengetahuan baik, skill bagus, dan perilaku baik,” ucap Zakaria.

Sementara itu, Bupati Sekadau Rupinus dalam sambutannya menekankan, para CPNS harus betah melaksanakan tugas meskipun di daerah pedalaman.

“Karena formasi itu saudara sendiri yang memilih. Jangan minta pindah-pindah. Dalam surat pernyataan itu minimal sepuluh tahun baru bisa mengajukan pindah,” tegas Rupinus.

Rupinus juga mengingatkan agar para CPNS dapat menyesuaikan diri dengan tempat tugas dan menjaga nama baik pemerintah daerah kabupaten Sekadau,” ingatnya kepada 79 CPNS di Mess Pemda Sekadau. (Red).

Advertisement