SANGGAU – Puluhan petani kelapa sawit dari kecamatan Noyan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Senin siang 18 Februari 2019.
Kedatangan para petani sawit ini diterima langsung di ruang rapat Komisi B DPRD kabupaten Sanggau. Adapun tujuan kedatangan para petani ini untuk membahas permasalahan pembagian hasil perkebunan plasma yang hingga saat ini belum jelas pembagiannya oleh pihak perusahaan PT. MKS Noyan.
Menurut petani plasma yang tergabung dalam koperasi medeap bauh yang meliputi wilayah desa Noyan, semongan, lubuk Sabuk dan Malenggang, sudah sepuluh tahun berlalu pola kemitraan yang dijanjikan manajemen perusahaan tidak terealisasi dengan beragam alasan yang dinilai hanya mengulur-ngulur waktu pembagian hasil lahan milik masyarakat.
Dalam dialog tersebut puluhan orang perwakilan petani diterima langsung oleh ketua Komisi B DPRD kabupaten Sanggau, Marius Jana, didampingi oleh lima anggota DPRD lainnya yang semula akan berdialog langsung dengan pimpinan PT. MKS dan tim TP5K kabupaten Sanggau, namun batal dilakukan karena kedua belah pihak tidak hadir digedung dewan untuk berdialog dengan petani.
Dengan tidak hadirnya manajemen perusahaan dan tim TP5K pemkab Sanggau untuk berdialog bersama masyarakat petani kecamatan Noyan, komisi B DPRD kabupaten Sanggau bersama masyarakat petani kecamatan Noyan mengaku kecewa dengan sikap pemkab dan perusahaan yang terkesan mengabaikan masyarakat.
“Sangat kecewa karena manajemen dari PT. MKS tidak hadir, jadi sangat kecewa, kapan kami ini bisa hidup,” terang perwakilan petani sawit, P Ningkan kepada ruai.tv (18/2).
Dengan batalanya kehadiran dua pihak untuk berdialog bersama petani kud medeap bauh kecamatan Noyan, maka pihak DPRD kabupaten Sanggau melalui Komisi B akan segera mengambil langkah untuk mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah kabupaten Sanggau, agar permasalahan yang tengah dihadapi terkait pembagaian hasil perkebunan plasma bisa segera tuntas untuk mensejahterakan masyarakat terutama anggota KUD Medeap Bauh.
Permasalahan ini sebenarnya bahwa PT. MKS tidak, pertama tidak melaksanakan perintah undang-undang terhadap perkebunan, tidak melaksanakan peraturan daerah Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan, sehingga pertama maslaah izin pabrik saja yang seharusnya di Noyan mereka pindahkan ke semongan inikan sudah melenceng apa yang sudah di sepakati dan keluarkan oleh bupati sebagai kepala daerah masalah izin,” ujar Marius Jana (Red).
Leave a Reply