PONTIANAK – LDII sebagai salah satu sarana berhimpunnya organisasi keagamaam para da’I, mubaligh dan mubalighot didalam mengkaji dan melaksanakan karya dakwahnya, untuk menyampaikan dan menyebarluaskan agama islam sebagai rahmat untuk seluruh alam.
LDII sebagai lembaga pendidikan dakwah keagamaan dan kemasyarakatan dalam arti luas dan terpadu, untuk mewujudkan kebahagiaan hidup yang berdasarkan atas dunia dan akhirat. LDII merupakan lembaga pendidikan non formal dengan ilmu keagamaan dan pengetahuan pembangunan yang bertitik berat kepada amaliah (karya) dan berkarya untuk memenuhi kebutuhan massa dalam proses pembangunan masyarakat.
LDII juga mempunyai tugas pokok melaksanakan dakwah Islam dengan berpedoman kepada kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Rasul dengan segenap aspek pengembangan dan kesejahteraannya agar penghayatan beragama dapat memberikan hikmah dan dorongan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Demikian beberpa hal yang dikemukakan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019, di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (13/02).
Acara Rakerwil LDII Kalbar Tahun 2019, dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalbar dengan pemukulan Gong, dan dihadiri oleh ketua LDII pusat, Prof. Dr. KH. Abdullah Syam, M.Sc, Anggota Forkorpimda Kalbar, Walikota Pontianak, Kakanwail Kemenag, Ketua MUI Kalbar, para pimpinan Instansi terkait, pimpinan Daerah LDII Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, dan para peserta Rakerwil.
Lebih jauh Wagub menjelaskan, bahwa LDII merupakan organisasi keagaman yang menghimpun bagian dari potensi bangsa dan bertujuan memberikan peningkatan bagi kualitas SDM, kualitas hidup dan kualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai bagian dari kontribusi untuk pencapaian tujuan nasional, yang tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dan bertujuan untuk kebaikan.
Dalam kesempatan tersebut Wagub juga berharap, agar LDII Kalbar dapat dan mampu memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar, dalam rangka perwujudan dan percepatan pembangunan daerah dalam kerangka pembangunan nasional, dan partisipasi LDII tersebut diharap tidak semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan juga harus untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan bangsa dan Negara, serta mampu menunjukkan jati dirinya sebagai mitra pemerintah serta dapat berfungsi dan menata seluruh jajarannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, sehingga akan semakin nyata perannya dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (Red).
Leave a Reply