Arsip

Kawat Layangan Ancam Pasokan Listrik Kota Pontianak

Advertisement

PONTIANAK – Kawat layang-layang merupakan ancaman terbesar bagi keberlangsungan pasokan aliran listrik.

Berdasarkan data gangguan listrik yang berhasil dicatat oleh pihak PLN Wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2018 hingga Januari 2019, 85% gangguan listrik disebabkan oleh kawat layang-layang.

Kawat layang mengancam kabel transmisi 150 kV (SUTT) dan jaringan distribusi (TM) yang ada di pinggir jalan. Kawat layang-layang juga mengancam keselamatan warga yang berkendara dan kebetulan melintas di jalan raya.

Advertisement

“Tak terhitung berapa nilai kerugian materi dan non materi yang harus kita tanggung hanya karena kurang pedulinya kita terhadap kawat layang-layang,” Kata Hendra Salah satu pegawai PLN wilayah Kalbar (16/1)

Ia menambahkan Perlu perhatian serius semua pihak terutama aparat keamanan serta pemerintah terkait untuk menindak tegas pemain layang-layang yang sudah sangat meresahkan kita bersama selama ini.

Apalagi Perda larangannya pun sudah lama ada. “Selama masih ada layang-layang mengudara di kota Pontianak dan sekitarnya maka ‘jangan mimpi’ pasokan listrik kita aman,” tegasnya.

Sebelumnya pada Rabu sore (16/1) dari pukul 17.09 Listrik PLN di wilayah Jalan 28 Oktober Siantan Padam.

Hingga pukul 22.00 WIB Listrik juga tak kunjung menyala, hal itu disebabkan kawat layang- kembali menghantam kabel tegangan menengah (TM) sebabkan aliran listrik terputus di Siantan dan sekitarnya.

“Petugas kami saat ini sedang melakukan upaya perbaikan (recovery) agar listrik dapat kembali menyala. Mari kita peduli untuk menjaga kehandalan pasokan listrik dengan tidak bermain layang-layang dengan tali kawat terutama di dekat jaringa listrik. Ingatkan anak kita, saudara kita, teman/tetangga kita untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan pasokan listrik minimal untuk tidak bermain layang-layang terutama yang bertali kawat,” Pinta Hendra.

Untuk mengatasi kejadian serupa Satpol PP Kota Pontianak diharapkan dapat menggelar Patroli dan Razia rutin di sejumlah wilayah di Kota Pontianak. Hal itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 3 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Layang-layang diatur juga dalam aturan tersebut. Pada pasal 22 ayat 1 misalnya menyebutkan setiap orang dilarang bermain layang-layang dalam wilayah Kota Pontianak kecuali untuk kegiatan festival atau budaya atas izin kepala daerah. Pada ayat 2 secara tegas disebutkan untuk kegiatan festival atau budaya yang diizinkan dilarang menggunakan tali atau bahan metal, logam, kawat, dan sejenisnya.

Meski demikian, aturan seolah-olah tinggal aturan. Setiap musim kemarau layang-layang masih dengan bebas dimainkan tak hanya oleh anak-anak namun juga oleh orang dewasa. (Red).

Advertisement