KUBU RAYA – Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe, dalam keterangan persnya di kantor Pendam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, mengatakan bahwa, Satgas Korem 102/Pjg, kembali menerima dua pucuk senjata api laras panjang jenis rakitan dari Marselinus, 36 tahun, warga Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/11/2018).
Kapendam mengatakan berdasarkan laporan dari Dantim Satgas Rem 102/Pjg, Kapten Inf Suradi, penyerahan senpi rakitan tersebut diserahkan secara suka rela oleh Marselinus, bermula dari upaya pendekatan secara persuasif oleh Tim Satgas Korem 102/Pjg kepada masyarakat yang memiliki senpi ilegal.
Upaya tersebut membuahkan hasil, sehingga pada Minggu 4 November, Marselinus yang setiap harinya bekerja sebagai penambang emas tradisional menelepon Dantim Satgas Rem 102/Pjg dengan maksud menyampaikan keinginannya untuk menyerahkan senpi rakitan miliknya.
Dijelaskan lebih lanjut, hal tersebut ditindak lanjuti oleh Dantim Satgas Rem 102/Pjg, bersama dengan Serka Edi Purnomo dan Serda Jojok, ketiganya berangkat menuju ke Desa Sangal, untuk menuju ke Desa Sangal dibutuhkan waktu sekitar tujuh jam perjalanan darat.
Oleh karena berangkatnya sudah sore mereka harus menginap terlebih dahulu di Koramil 1016-05/Tumbang Jutuh. Dan sekitar pukul 09.30 WIB Senin pagi baru ketiganya sampai dirumah Marselinus dan disaksikan oleh Ketua RT 05 Desa Sangal, Marselinus menyerahkan dua pucuk senpi laras panjang rakitan lengkap dengan mesiu dan peluru timahnya.
“Saat ini senpi tersebut sudah diamankan di markas Tim Satgas Korem 102/Pjg, saya juga menghimbau kepada seluruh jajaran Kodam XII/Tpr untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan memiliki senjata api rakitan,” pungkas Kolonel Aulia Fahmi Dalimunthe. (Red).
Leave a Reply