Arsip

Petani Sawit Datangi Kantor DPRD Sekadau

Advertisement

SEKADAU – Sekitar 150 petani plasma perwakilan 6 KUD yang merupakan mitra PT. MPE dari Dusun Seranjin Desa Seraras mendatangi kantor DPRD Sekadau, menggunakan 3 unit dump truk dan sepeda motor, Senin (29/10/2018).

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan tuntutan terkait turunnya harga dan pembatasan kuota TBS (Tandan Buah Segar) plasma.

Sebelumnya, mereka pernah mendatangi pihak perusahaan untuk membahas masalah tersebut, namun hasil rapat yang dirasa kurang memuaskan membuat para petani kecewa dan melakukan pemagaran pintu masuk PT. PHS pada Kamis lalu (25/10).

Advertisement

Selanjutnya, sejumlah perwakilan mengadakan pertemuan dengan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau sebanyak 7 orang di ruang rapat DPRD.

Hermanto selaku juru bicara meminta agar buah plasma yang melebihi kuota harap dibayar sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, kebun plasma tidak dibatasi kuotanya, dan Komisi II harap segera memanggil pihak perusahaan secepatnya dalam minggu ini.

Selanjutnya, Jaya selaku Ketua KUD Gunung Pingai menyatakan bahwa buah yang dijual murni milik plasma, bukan milik pihak ke 3 seperti yang dikatakan pihak perusahaan. Pembatasan kuota merupakan kebijakan sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Sedangkan buah plasma yang dikirim setelah tutup buku dianggap perusahaan milik pihak ke 3.

Pemagaran yang dilakukan merupakan reaksi kekecewaan petani setelah tidak ada jawaban yang memuaskan dari pihak perusahaan terkait aspirasi yang telah disampaikan. Dan disinyalir perusahaan akan menutup buah petani plasma dan hanya akan mengambil buah inti sehingga pemagaran dianggap langkah terakhir agar buah plasma dan inti tidak bisa panen.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Sekadau, Musa. A menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat, dengan syarat agar petani plasma membawa setiap dokumen perjanjian yang dimiliki sebelumnya, baik itu dokumen perjanjian jual beli maupun kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.

Hal tersebut untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam penyelesaian masalah, terutama mengenai harga TBS di luar kuota yang ditetapkan perusahaan sebesar Rp684 diluar harga standar yang diinginkan petani.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK menawarkan win-win solution, yakni solusi singkat untuk permasalahan jangka panjang. Sambil menunggu kelanjutannya, petani bisa menjual buah kepada pihak perusahaan sesuai kuota yang ditetapkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres juga mengimbau petani plasma agar lebih mengedepan pikiran daripada emosi dan jangan mudah terprovokasi. Emosi sesaat hanya akan menyebabkan masalah yang belum selesai semakin kompleks. Kapolres juga menyampaikan agar situasi kamtibmas tetap terjaga, mengingat FSBM XII akan dimulai tanggal 4 November 2018.

Dalam waktu dekat, rapat akan dilakukan kembali dengan menghadirkan petani plasma, Instansi terkait, pihak perusahaan dan tim TP4K.

Rapat berakhir pukul 14.00 WIB di halaman kantor DPRD. Sejumlah pejabat Polres Sekadau memberikan instruksi kepada anggota Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk tetap siaga, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atas hasil pertemuan sebelumnya. (Red).

Advertisement