SANGGAU-Komisi Informasi kalimantan Barat, KI Kalbar melakukan sidang sengketa dengan agenda pembacaan putusan sengketa informasi antara pemohon informasi yaitu, Handoko sebagai pemohon perseorangan, kepada termohon informasi Dinas Penanaman Modal & pelayananan Terpadu Satu Pintu kab.Sanggau, 26 september 2018 di Ruang sidang Dinas Kominfo kab. Sanggau.
Majelis Komisioner yang dipimpin Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulin didampingi Abang Amirullah, dan Chatarina Pancer Istiyani mengagendakan pembacaan putusan No. 004/05/KIKALBAR-PS-PM/2018 tentang sengketa Informasi yang diminta Handoko. Sidang memutuskan untuk menjalankan putusan mediasi yang pada sidang sebelumnya difasilitasi oleh Syarif Muhammad Herry, selaku mediator/komisioner KI. Pada mediasi Kedua pihak sepakat memutuskan enam pasal yang isinya mengabulkan permohonan informasi, dan meminta termohon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Sanggau memberikan informasi yang diminta, serta memfasilitasi dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait yang menguasai informasi.
Sengketa informasi ini bermula saat 27 februari 2018, Handoko meminta salinan dokumentasi izin Usaha Perkebunan (IUP) dan peta Lampiran milik perusahaan perkebunan:
1. PT. kebun Ganda Prima
2. PT. Borneo Ketapang Permai.
3. PT. Ratu Badhis Adi Perkasa.
4. PT. Agrindo Prima Niaga.
5. PT. Mitra Sawit Kumala Abadi.
Sampai dengan tenggat waktu 10 hari sejak yang disyaratkan Undang-undang permohonan informasi belum dapat dipenuhi termohon, sehingga pemohon keberatan dan mengajukan sengketa informasi pada 4 mei 2018.
Dalam pemaparan diakhir sidang majelis Komisioner, Abang Amirullah memberikan apreseasi pada kedua pihak yang sepakat untuk mengutamakan proses mediasi, kedepan juga diharapkan pejabat terkait atau PPID segera memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pemohon informasi agar tidak menjadi sengketa informasi.
Lebih lanjut Chatarina berharap Badan publik segera membuat Daftar informasi publik, serta membuat uji konsekuensi jika ada informasi yang dikecualikan.
Saat ditemui setelah pembacaan putusan, Ketua KI Kalbar, Vici menyebutkan bahwa UU informasi publik juga melindungi hak-hak pemilik informasi dengan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. uji konsekuensi dimulai melalui dengar pendapat melibatkan masyarakat, pemerintah, komisi dan badan publik terkait yang menguasai informasi. Ia menambahkan Informasi yang dikecualikan meliputi rahasia negara, bisnis & pribadi, seperti dokumen keuangan yang belum diaudit, Penyelidikan kepolisian yang masih diproses dan belum sp3, serta dokumen riwayat kesehatan.
Syarif M. Herry salah satu anggota Komisioner KI Kalbar, selaku mediator menekankan mediasi ditempuh dalam upaya mencari solusi melalui kesepatan bersama. Mediasi menjadi langkah cepat, sederhana dan mudah. Sengketa informasi sering timbul karena masih ada pemahaman di badan publik tentang informasi yang seharusnya terbuka, terutama ketika Badan publik mempunyai regulasi internal dari tingkat diatasnya yang tidak sejalan dengan UU no.14 thn 2018 tentang keterbukaan informasi.
Selain Sidang sengketa di Kab. Sanggau, Komisi informasi kalbar juga melakukan monitoring terhadap 100 badan publik se-Kalbar yang bertujuan melakukan percepatan keterbukaan informasi badan publik tingkat provinsi dan semua kabupaten. Monitoring tahunan ini menjadi acuan pemeringkatan badan publik se Kalbar, yang akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. Untuk menjaga netralistas tim monitoring terdiri dari komisioner KI, ditambah unsur pemerintahan, akademisi, dan media cetak dan elektronik, salah satunya Ruai TV. Hasil pemeringkatan rencananya akan diumumkan pada bulan oktober nanti.(Red)
Leave a Reply