Hingga kini, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan anak sangat memprihatinkan di kota Pontianak.
Berdasarkan data polresta pontianak kota sepanjang 2012 terdapat 46 kasus KDRT dan kasus kriminal yang melibatkan anak-anak.
Untuk menekan dan memberi pemahaman pada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal negative, polresta pontianak kota melalui pembinaan masyarakat melakukan sosialiasasi salah satunya dengan membagikan pin, pamphlet, stiker dan menggelar pertemuan dengan masyarakat.
Lebih jauh Salbiah menjelaskan, jika ada masyarakat yang melakukan kdrt dan kekerasan pada anak, maka akan dikenakan sanksi undang-undang 23 tahun 2004 pasal 44 dan 47 berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 15 juta rupiah.::Abelnus
[youtube]http://youtu.be/W3BDFlQ-cGA[/youtube]
Leave a Reply