[youtube]http://youtu.be/oUHWeKLhd3s[/youtube]
Kementerian luar negeri menggelar rapat observasi kunjungan diklat dan penanganan tenaga kerja Indonesia [TKI] di Pontianak, senin [29/10] pagi.
dalam rapat observasi ini, wakil kepala badan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Kalimantan Barat menjelaskan, atas dasar hukum undang – undang 1945, pasal 27 ayat 2, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
namun, berdasarkan data kementrian luar negeri Republik Indonesia, dari dua juta jiwa tenaga kerja Indonesia illegal, telah ditemukan hukuman gantung sebanyak 162 kasus.
Lihat juga berita terkait lainnya :
- Walikota Pontianak Temui Konsul Malaysia
- DARI 2 JUTA TKI BERMASALAH 162 ORANG DIVONIS GANTUNG
- MASSA TUNTUT DIRAJA MALAYSIA BERSIKAP ADIL
- JUSUF KALA : JIKA TAK BERSALAH, TKI HARUS DIBELA
- DORONG LANGKAH STRATEGIS LINDUNGI TKI
- NASIB FRANS HIU BERSAUDARA, UNDANG KEPRIHATINAN
- PEMERINTAH DI MINTA BERUSAHA KERAS BEBASKAN FRANS DAN DHARRY
- MENGINTIP KELUARGA TKI PONTIANAK YANG DI VONIS GANTUNG
1 Comment