Arsip

Terbakar, Lima Tahun Tak Boleh Gunakan Lahan

IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji berang terhadap ulah oknum pengusaha yang mengembangkan usahanya membuka lahan dengan cara membakar.

Hal itu menyikapi maraknya pembakaran lahan akhir-akhir ini di wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah sehingga menimbulkan kabut asap pekat, terutama di pagi hari.

Sebagai orang nomor satu di Kalbar, Sutarmidji menegaskan, terhadap lahan yang dibakar untuk disegel dan tidak boleh digunakan selama lima tahun. Sementara, terhadap pelaku pembakaran juga dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Advertisement

“Untuk itu kita akan bertindak dengan menyegel lahan yang dibakar dan tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Pemilik juga akan dikenakan biaya pemadaman dan diproses pidana juga,” tegas Sutarmidji, Jumat sore (19/2/2021) di Pontianak.

Menurut Mantan Wali Kota Pontianak ini, tindakan tegas terhadap pembakar lahan harus ditegakan, karena menyangkut kesehatan orang banyak.

Jika pembukaan lahan dengan cara bakar untuk developer melakukan pengembangan perumahan, maka ia meminta agar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak dikeluarkan.

“Ini semua untuk kesehatan kita semua. Jika ada developer yang buka lahan dengan membakar jangan keluarkan IMB nya dan saya akan surati Kemen PUPR agar yang bersangkutan tidak mengerjakan rumah subsidi dan Bank jangan beri akses mereka,” kaya Sutarmidji. (TS)

Advertisement