Arsip

Simpan Sabu, Wanita Muda di Ketapang Ditangkap Polisi

Advertisement

KETAPANG – Seorang wanita muda berinisial YTS (25), terpaksa diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Gang Tomat, Jalan S Parman RT.04/RW.02, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu, (22/7) malam.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya seorang warga yang menyimpan dan menguasai sejumlah sabu.

Advertisement

Atas informasi tersebut, Petugas dari Satresnarkoba Polres Ketapang, langsung melakukan penyelidikan dengan sasaran rumah kontrakan pelaku dan benar saja, saat petugas menggeledah rumah kontrakan pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (Satu) buah kotak hitam yang berisi 3 (tiga) buah tabung kaca kecil bekas membakar sabu, potongan pipet dan plastik klip kecil kosong, 1 (Satu) buah Kotak Jam Tangan berisi satu paket kecil kristal putih yang di duga sabu, serta 1 (satu) buah bong/ alat hisap sabu, satu buah korek api gas warna biru, satu buah kompor sabu warna biru, satu buah tabung kaca, satu buah gunting kecil, dan tiga lembar plastik klip kosong di duga bekas sabu.

Pelaku yang pada saat digeledah oleh Polwan Polres Ketapang, Bripda Tenia, tak berkutik pada saat petugas menemukan sejumlah barang yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani proses hukuman lebih lanjut dan terancam dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan pasal 127 ( 1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika.(Red).

Advertisement