Arsip

Razia Gabungan di Sanggau, Petugas Jaring 21 Orang

Advertisement

SANGGAU – Razia Gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, Polres Subdenpom, dan Kodim, menyasar kost-kosan, penginapan dan tempat hiburan malam (THM), Sabtu (2/2/2020) malam.

Razia ini untuk menekan penyakit masyarakat (Pekat) dan dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Dari Razia itu petugas gabungan menjaring 21 orang, terdiri dari 10 orang Pria dan 11 Wanita.

Advertisement

Karena tidak dapat menunjukan identitas saat diperiksa oleh petugas, pasangan diluar nikah, sejumlah muda mudi yang terzaring itu diamankan untuk didata.

Dari razia ini petugas juga mendapatkan dua orang positif mengesumsi obat terlarang, hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine.

Kasi Rehabiltasi BNNK Sanggau, Heri Ariandi mengatakan, dua diantaranya dari hasil tes urine yang positif tersebut berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ES dan YB berstaus seorang pelajar.

“Untuk saat ini kami masih menunggu tindaklanjut dari Pol PP, setelah ada pelimpahan dan penyerahan secara resmi dari Pol PP barulah nanti akan kami lakukan pemeriksaan (assesment) lanjut,” ujar Heri.

Heri menambahkaan, pemeriksaaan itu bertujuanya untuk mengetahui seberapa parah tingkat ketergantungan narkoba dari yang bersangkutan, sehingga dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.

Dirinya juga berpesan secara umum kepada masyarakat serta secara khusus orang tua apabila mengetahui anaknya sebagai pemakai, segera lapor kepada pihaknya untuk segera direhabilitasi menurutnya lebih baik dari pada dipenjara (Red).

Advertisement