Arsip

Polisi Tangkap Dua Pelaku di Perbatasan

Advertisement

SANGGAU – Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diduga shabu di di rumah kontrakan di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Tersangka yang diamankan inisial VF (Seroang ibu rumah tangga) dan FA (Wiraswasta). Keduanya warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Barang bukti yang diamankan 28 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, Satu) bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu buah botol plastik yang sudah pecah warna merah putih, satu unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 2.190.000,” kata Kapolres Sanggau Akbp Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Suwanto, SH, Minggu (15/3/2020).

Advertisement

Iptu Suwanto menjelaskan kronologis terkait penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diduga sabu di di rumah kontrakan di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kronologis kejadian, lanjutnya, Pada Kamis tanggal 12 Maret 2020, Pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang di duga tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” kata Iptu Suwanto.

Kemudian, Sekira pukul 17.00 Wib petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap saudari VF dan saudara FA di rumah kontrakan yang dihuni oleh FA dan VF yang beralamatkan di Dusun Entikong, Desa Entikong Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Suwanto. (Bobi).

Advertisement