Arsip

Minta Status Hutan Lindung Diubah Menjadi Hutan Adat

Advertisement

SEKADAU – Warga dusun Ladak, desa Meragun, kecamatan Nanga Taman, kabupaten Sekadau mengancam tak akan mengikuti Pemilu 2019 yang akan berlangsung, 17 April mendatang. Hal ini menyusul keputusan pemerintah memasukkan dusun Ladak menjadi kawasan hutan lindung.

“Kami minta ada solusi terhadap masalah kami ini. Kalau tidak, dengan penduduk kami disini yang cukup banyak, kami tak akan mau ikut Pemilu,” tegas Kepala dusun Ladak, Mulyadi saat diwawancarai awak media, Sabtu (16/2/2019) kemarin.

Penetapan dusun Ladak sebagai kawasan hutan lindung, dilakukan oleh Menhut melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan 2014 lalu. Selain dusun Ladak terdapat pula beberapa dusun lainnya di Meragun di antaranya dusun Sangke dan dusun Entajam yang turut masuk dalam kawasan hutan Lindung.

Advertisement

Pasca ditetapkan sebagai hutan lindung, lanjut Mulyadi, daerahnya itu sama sekali tak bisa tersentuh pembangunan. Padahal, lanjut Mulyadi, di dusun Ladak sendiri ada ratusan orang penghuni.

Peduli Lingkungan, B “Tentu ratusan orang ini masih membutuhkan banyak pembangunan, salah satunya perbaikan akses jalan yang hancur lebur, parah” tukasnya yang didampingi beberapa tokoh masyarakat setempat.

Dirinya bersama masyarakat setempat mengaku heran dengan langkah pemerintah menetapkan kawasan itu menjadi kawasan lindung tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat.

“Kami tinggal disini sudah lama. Bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ucapnya tegas.

Tak hanya itu, dirinya mengaku semakin bingung lantaran dirinya bersama warga masih diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski telah ditetapkan sebagai wilayah hutan lindung.

“Seharunya kalau memang itu hutan lindung, warga tidak lagi membayar PBB. Untuk itu kami meminta agar hutan lindung ini diubah statusnya menjadi hutan adat,” tandas Mulyadi. (Red).

Advertisement