Arsip

Mahasiswa Sampaikan 5 Tuntutan Ke DPRD Ketapang

Advertisement

KETAPANG – Aksi Unjuk Rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP terjadi sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes menolak revisi Undang-undang tersebut juga terjadi di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat oleh mahasiswa di kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis, (26/9) pagi.

Advertisement

Dalam aksi ini mahasiswa menuntut agar DPRD Kabupaten Ketapang menolak revisi UU KPK dan RKUHP dan meminta kepada Pemkab Ketapang agar memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Kami menuntut kasus kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap dan menyebabkan masyarakat menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dan kami minta perusahaan yang terlibat koorporasi harus di tindak tegas dan di berikan hukuman setimpal,” kata Korlap aksi Hengki Setiawan.

Hengky menambahkan, kalau kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang sudah lama dan menjadi dilema setiap tahunnya.

“Kami mahasiswa tidak akan tinggal diam akan turun kejalan untuk mengingatkan penegak hukum agar menegakan keadilan,” katanya.

Adapun Poin Nota Kesepakatan yang disampaikan dalam aksi ini sebagai berikut;

1. Meminta DPRD Ketapang untuk mendesak DPR RI mengkaji UU KPK melalui Mahkamah Konsitusi.

2. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap pasal -pasal yang di anggap tudak berpihak kepada rakyat di dalam UU RKUHP.

3. Memberikan sanksi dan mencabut izin perusahaan yang memyebabkan kebakaran.

4. Menuntut pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis kepada penderita ispa yang di sebabkan oleh asap kebakaran hutan dan lahan.

5. Mendesak pemerintah agar perusahaan tidak melakukan aktifitas apapun di lahan yang terbakar.

Nota kesepakatan itu di sampaikan oleh perwakilan mahasiswa saat melakukan aksi di halaman kantor DPRD Kabupaten Ketapang. (Red).

Advertisement