Arsip

DAD Sintang Ajak Masyarakat Peduli Peladang Hadiri Sidang Putusan di PN Sintang

Advertisement

SINTANG – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang mengundang seluruh elemen bangsa, Putra/Putri petani peladang, simpatisan, sudara sebangsa, serta seluruh mesyarakat peduli Petani Peladang untuk menghadiri sidang putusan terhadap 6 (enam) peladang terdakwa kasus karhutla di Pengadilan Negeri Sintang, pada Senin, 9 Maret 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua dan Sekretaris DAD Kabupaten Sintang, Jefray Edward dan Herkolanus Roni melalui surat resminya yang beredar di media sosial. Berikut isi undangan yang disampaikan DAD Sintang.

Yth, putra/putri peladang, saudara, teman dan sahabat se tanah borneo indonesia.

Advertisement

Salam “SALAM SATU DARAH DALAM MANGKOK MERAH”

MERDEKA DI TANAH BORNEO INDONESIA

Adil katalino, bacuramin ka”saruga, be”sengat kak jubata.

Betungkat ke adat basa, bepegai ke pengatur pekara.

Berladang adalah warisan kebudayaan suku Dayak dan beberapa suku lainnya.

Petani peladang adalah pekerjaan terhormat

Petani peladang adalah pahlawan keluarga

Petani peladang bukan penjahat/kriminal

Petani peladang di lindungi keberadaannya oleh UU Dasar 1945 dan no 32/2009 ttg lingkungan Hidup.

Kasus peladang akan memasuki babak akhir yaitu Keputusan Hakim terhadap Kasus Petani yg membuka ladang secara turun temurun sesuai dengan Adat Budaya yg kita Pahami.

Pada tgl 9 maret 2020 akan di tentukan nasib apakah perbuatan berladang termasuk kriminal atau merupakan Adat Budaya masyarakat lokal yg wajib di lindungi Negara dan Hukum, karna termuat di dalam UU Dasar 1945, yg menyatakan masyarakat ADAT sepanjang masih ada dan hidup di lindungi oleh Negara keberadaannya.

“KITA DIAM DAN TIDAK BERBUAT BERATI MENGAKUI BAHWA PELADANG ADALAH PENJAHAT, DAN BERLADANG ADALAH KEJAHATAN ATAU KITA BERJUANG BERSAMA DEMI HARGA DIRI DAN KEHORMATAN”

“INGGAT DAYAK ADALAH SUKU YG BERADAT DAN BERMARTABAT”

“KALAUPUN ADA YG PERGI KITA TETAP BERJUANG DI SINI, KARNA MASIH ADA BERJUTA-JUTA PELADANG/ RAKYAT MENANTI PERJUANGAN KITA INI”

BERJUANG ATAU PECUNDANG DI TANAH BORNEO

Dewan Adat Dayak Kab Sintang mengundang seluruh elemen bangsa, PUTRA/PUTRI petani peladang, simpatisan, sudara sebangsa, serta seluruh mesyarakat peduli PETANI PELADANG untuk hadir pada:

Hari : Senin

Tgl : 9 Maret 2020

Tempat : Pengadilan Negeri Sintang

Jam : 08.00 pagi

Agenda : KEPUTUSAN PENGADILAN BAGI PELADANG DI TANAH BORNEO

Demikian yg dapat kami sampaikan, terima kasih, salam ” MANGKOK MERAH DALAM SATU DARAH”

Ttd.

Dewan Adat Dayak Kab Sintang

Ketua, Sekjen,

Jefray edward Herkolanus Roni

Advertisement