Arsip

Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Perbatasan

Advertisement

SAMBAS – Ikatan Keluarga Mahasiswa Sambas (IKMAS) Pontianak dan Ikatan Mahasiswa dan Alumni Desa Lumbang (IMADL) bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menggelar “Deklarasi Desa Anti Politik Uang “ di Desa Lumbang Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa (17/11/2020).

Desa Lumbang merupakan Desa pertama yang mendeklariskan diri sebagai Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Sambas yang merupakan kabupaten perbatasan antara Provinsi Kalimantan Barat dengan Negara Malaysia.

Pembentukan desa anti Politik Uang ini dinilai sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, serta berguna untuk perkembangan demokrasi ke depan. Sebagai bentuk pendidikan politik juga sangat baik karena masyarakat, khususnya di pedesaan makin sadar terhadap politik serta memiliki pemahaman tentang demokrasi yang baik.

Advertisement

Ketua Panitia Iqbal Halim sekaligus Ketua Umum Terpilih IKMAS Pontianak menuturkan bahwa deklarasi desa anti politik uang ini meruapakan yang pertama di Sambas dalam rangka mengsukseskan pilkada serentak tahun 2020.

“Deklarasi Desa Anti Politik Uang merupakan Deklarasi desa pertama di Kabupaten Sambas. Menyambut Pilkada 9 Desember 2020, tentu kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik Uang yang diadakan di Desa Lumbang untuk mensosialisasikan bahwa Politik uang tidak baik dan tidak boleh dilakukan khsusnya di Desa kami” tuturnya.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini untuk memberikan Pendidikan politik kepada Pemuda pemudi dan masyarakat, harapan kami agar kualitas Demokrasi di Kabupaten Sambas naik Level yang lebih baik jujur, adil dan berintegritas sekaligus menggalang gerakan moral untuk menolak Politik Uang dalam menghadapi Pilkada mendatang,” sambungnya.

Dalam deklarasi ini, Iqbal pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sambas khususnya masyarakat Desa Lumbang untuk bersama-sama menolak dan melawan apabila ada yang coba menawarkan uang atau materi lainnya agar memilihnya masyarakat bisa langsung berani melapor kepada Bawaslu Kabupaten Sambas.

Kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam hal ini Kepala Kesbangpol Sambas Muzanni , S.Sos, M.AP, Komisioner KPU Rudiansyah, Kepala Desa Lumbang Mahmud Junaidi, Ketua Karang Taruna Desa Lumbang Kusmiran, S.Pd, Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Desa Lumbang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Mahasiswa yaitu IKMAS Pontianak dan IMADL Desa Lumbang. Bawaslu Kabupaten Sambas juga berharap, kegiatan ini bisa menggerakkan atau memotivasi masyarakat agar ikut dan turut serta dalam pengawasan yaitu sebagai pengawas partisipatif.

“Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 sangat jelas menerangkan bagaimana sanksi praktek politik uang itu. Deklarasi Desa Anti Politik Uang ini diharapkan memberikan efek domino, sehingga satu desa yaitu Desa Lumbang dapat mempengaruhi desa lainnya“ jelas Ikhlas.

Desa Anti politik uang diharapkan mampu membentuk karakter masyarakat yang memiliki kesadaran penuh demi terciptanya pilkada yang demokrartis dan mampu menekan potensi pelanggaran, serta masyarakat ikut mengawas dan melaporkan jika dalam pelaksaan Pilkada itu ada indikasi politik uang.

“Karena politik uang sangat merusak demokrasi. Kita ajak semua pihak untuk ikut mengawasi praktik politik uang,” ajaknya.

Diakhir kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas juga memimpin pembacaan Deklarasi Desa Anti Politik Uang. Dimana setidaknya ada 7 (tujuh) poin isi dalam Deklarasi Desa Anti Politik Uang di Desa Lumbang ini yakni;

1. Secara tegas menolak politik uang;

2. Siap menjaga sikap konsisten untuk melawan dan menolak politik uang;

3. Tidak ikut serta dalam tindakan politi kuang;

4. Siap mengawasi dan menjaga Desa Lumbang dari tindakan politi kuang;

5. Tidak menyebarkan berita Hoax dan ujuran kebencian;

6. Menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian selama berlangsungnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020 Bersama Bawaslu dan Jajarannyadan

7. Siap dan bersedia melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kesepakatan tersebut diatas.

Deklarasi ini juga dibubuhkan tanda tangan komitmen bersama dan melepaskan balon ke udara sebagai simbolis deklarasi digelar.(Sofian).

Advertisement