Arsip

Modus Penipuan Berkedok Percintaan Ditangkap Polisi

Advertisement

PONTIANAK – Awal bulan ini Ditreskrismus Polda Kalbar menangani kasus penipuan berkedok percintaan yang dialami oleh salah seorang perempuan warga Kota Pontianak berinisial E, dengan modus berawal dari invite pertemanan melalui media sosial facebook pelaku yang berinisial MF memperkenalkan dirinya sebagai karyawan di sebuah perusahaan pelayaran besar di Singapura.

Intensitas komunikasi antara korban dan pelaku semakin intens, dalam komunikasi daring menggunakan chat messeger tersebut, si pelaku memohon kepada korban untuk dipinjamkan sejumlah uang dengan maksud uang tersebut akan digunakan untuk pengurusan si pelaku keluar dari perusahaannya, karena seringnya komunikasi sehingga menumbuhkan benih-benih cinta diantara mereka, alhasil si pelaku dengan mudah meminta uang kepada korban.

Tak hanya itu benih-benih cinta tersebut berlangsung kearah komunikasi video call, si pelaku selalu merayu korban untuk melakukan video call sex dengan dirinya, hingga akhirnya si korban menyadari bahwa hal tersebut tidaklah benar, untuk menghindari komunikasi dengan si pelaku, korban yang berinisial E tersebut memblokir semua kontak media sosial dan pesan instan miliknya, hingga si pelaku tidak dapat lagi berinteraksi dengan korban.

Advertisement

Alih-alih dapat terhindar dari perbuatan salah tersebut, si pelaku tak habis akal, rupanya pada saat video call sex tersebut si pelaku sempat melakukan perekaman, dan rekaman tersebut dikirim pelaku kepada salah seorang kerabat saudari E hanya untuk meminta uang kepada si korban, betapa terkejutnya korban dan kerabatnya melihat hal tersebut, karena merasa takut dan khawatir, akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Berbekal dari laporan yang disampaikan korban, kemudian tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pendalaman penyelidikan guna menemukan siapa pemilik/penguasa akun facebook atas nama Tazaka Permadi, korban si pelaku selalu meminta dikirimkan sejumlah uang dan jika ditotal jumlah nominal yang di kirimkan lebih dari 60 juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar diperoleh informasi bahwa yang si pelaku berdomisili di Kota Bandung, tidak sampai disitu tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kompol Dudung Setyawan yang ditugasi oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Juda Nusa Putra, berangkat ke Bandung untuk memastikan keberadaan pelaku, kerjasama tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar dan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar memperoleh informasi bahwa si pelaku merupakan narapidana yang mendiami salah satu Blok di Rutan yang berada di Kota Bandung.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Rutan untuk memastikan pelaku dan benar adanya bahwa si pelaku yang berinisial MF tersebut melakukan aksi kejahatannya dari dalam Rutan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya si pelaku yang berinisial MF di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Red).

Advertisement