Arsip

Ketua Harian DAD Kalteng: “Yang Penting Tugas Kita Bebaskan Dulu.”

Advertisement

PONTIANAK – Rabu 26 Agustus 2020 menjadi mimpi buruk bagi Effendi Buhing dan keluarga serta sebagian masyarakat Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Effendi Buhing ditangkap aparat kepolisian wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah Rabu sore itu. Video rekaman penangkapan Effendi Buhing beredar luas seketika di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah hingga meluas kepada pengguna media sosial setanah Kalimantan bahkan Indonesia.

Viralnya video tersebut mengguncang rasa persaudaraan anak bangsa. Effendi Buhing yang diduga memberi perintah kepada sejumlah rekannya untuk menahan mesin penebang kayu milik perusahaan sawit PT. SML tersebut dijemput paksa oleh aparat, yang diklaim masyarakat adat seperti menangkap seorang teroris. Situasi dalam video itulah yang membuat gaduh seketika.

Advertisement

“Ya, kami tahu peristiwanya lewat medsos Rabu sore dan itu cukup viral, buat susana kurang kondusif bagi masyarakat Kalteng. Kami DAD Kalteng sangat prihatin atas peritiwa yang terjadi menimpa saudara kami Effendi Buhing dan kawan-kawan.” Kata Ketua Harian DAD Kalimantan Tengah, Dr. Andire Elia Embang, M.Si saat dihubungi tim redaksi ruai.tv, Jumat (28/8/2020) pagi.

Ketua Harian DAD yang juga Ketua FIDN Kalteng Andrie Elia Embang menjelaskan, selaku Ketua Harian DAD Kalteng, Rabu sore itu menjelang Magrib langsung koordinasi dengan pihak Polda Kalteng.

“Dan saya katakan saya minta bantu atas nama masyarakat Kalteng mohon kerbersamaan dengan Polda Kalteng kita jaga supaya suasana tetap kondusif.” Jelasnya.

Andrie menyampaikan DAD berpikir positif terlebih dahulu terhadap lembaga negara tersebut, “jadi kita juga menghargai proses hukum positif. Dan waktu koordinasi saya juga berharap pihak lembaga negara yaitu pihak kepolisian mengahargai juga hukum adat, nah itu prinsipnya.” Sebut Andrie Elia Embang.

Sejak Rabu malam dan hari Kamis (27/8), DAD melalui Ketua Harianya dan Tim mengaku terus berkoordinasi sampai membuat surat-surat ke Polda Kalimantan Tengah, “dan kami datang ke Polda Provinsi Kalteng. Surat kami ditangggapi dan diapresiasi, maka Effendi Buhing dan kawan-kawan dibebaskan kemarin.” Kata Orang nomor satu di Universitas Palangkara yang menjabat sebagai Ketua Harian DAD Kalteng itu.

Mendekati kepastian jika Kordinasi yang dilakukan Tim DAD dan desakan moril sejumlah Ormas Dayak Kalimantan Tengah bahkan se-Kalimantan mendorong Polri untuk mengambil tindakkan dan keputusan bijaksana untuk membebaskan Effendi Buhing dan kawan-kawan pada 27 Agustus 2020 tersebut.

Dengan “Surat Perintah Pelepasan Tersangka.” Nomor SP.Kap/28.c/VIII/RES.1.8/2020/Ditreskrimum. Dengan pertimbangan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga tersangka yang telah ditangkap, peristiwa tersebut tindak pidana tersebut, belum cukup bukti, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.

Masih dalam isi surat yang sama tentang pelepasan tersangka, yang berbunyi bahwa “yang bersangkutan dilepaskan dari status tangkapan karena; bersedia hadir apabila sewaktu waktu diperlukan oleh penyidik guna pemeriksaan tambahan maupun dalam rangka menuntaskan proses penyidikan.

Selain telah menyurati Polda Kalteng, pada tanggal 27 Agustus DAD Kalteng langsung menyurati Ketua DAD Lamandau yang juga Bupati Lamandau. “Kemudian berikutnya kami sudah berkordinasi dengan Bupati Lamandau, sebagai tempat kejadian perkara yah, supaya Bupati Lamandau sebagai Ketua DAD Lamandau juga, kita perintahkan beliau mengkonsolidasikan bersama dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama supaya menjaga suasana kondusif tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.” Tandasnya.(Red).

Foto

Advertisement