Arsip

Pernyataan DAD Lamandau Terkait Permasalahan di Kinipan

Advertisement

PONTIANAK – Bupati Lamandau yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hendra Lesmana memberikan keterangan resmi terkait permasalahan yang terjadi di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Dalam Konfrensi Persnya sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (26/8/2020) malam di Sekretariat DAD Kabupaten Lamandau yang didampingin pengurus DAD Kabupaten Lamandu dengan Forkompimda Lamandau juga turut dihadiri oleh Kapolres Lamandau ABKP Titis Bangun, Dandim 1017 Lamandau, Letkol Inf. Hafees Isjafrin, Wakapolres Lamandau Kompol Harman Subarkah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamandau, Budi Rahmat, Kabagops Pores Lamandau AKP Agus P. Wibowo,Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Lamandau.

Ketua DAD Kabupaten Lamandau, H. Hendra Lesmana menjelaskan bahwa Pengurus DAD Kabupaten Lamandau, para Damang dan Tokoh Masyarakat turut prihatin terhadap persoalan yang terjadi di Desa Kinipan. Menyikapi permasalahan tersebut pengurus DAD Kabupaten Lamandau bersama para Damang dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Lamandau juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menyikapi informasi di sosial media dengan bijak.

Advertisement

“Berkaitan dengan permasalahan hukum saudara EB dan kawan-kawan, DAD Kabupaten Lamandau mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata H. Hendra Lesmana, Ketua DAD Kabupaten Lamandau saat memberikan keterangan persnya, Rabu (26/8) Malam.

Ketua DAD yang juga Bupati Lamandau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas, keamanan, kondusifitas daerah Kabupaten Lamandau yang kita cintai.

Sementara itu, Kapolres Lamandau juga menyampaikan bahwa pada Rabu (26/8) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau telah dilakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Bahwa dari informasi yang didapat akan dilakukan rencana penangkapan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional, selanjutnya terduga dibawa dan diamankan di Polda Kalteng dengan backup dari Polres Lamandau namun proses hukum dari Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujar Kapolres Lamandau ABKP Titis Bangun, saat memberikan keterangan pers.

ABKP Titis Bangun menambahkan, terkait informasi bernada ancaman yang beredar di media sosial dengan adanya pemberitaan tentang Desa Kinipan, ia meminta agar masyarakat Lamandau jangan mudah terprovokasi terhadap berita yang belum jelas kebenarannya dan saat ini diserahkan kepada hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(Red).

Advertisement