Arsip

Kantor Desa Riam Panjang Disegel Sejumlah Warga

Advertisement

KAPUAS HULU – Senin pagi (20/7/2020) sekitar pukul 07.00 Wib, Kantor Desa Riam Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu diblokir atau disegel sekelompok warga karena tidak puas terhadap kinerja kepala desa, dan juga menuding bahwa kepala desa setempat melakukan korupsi dana desa.

Selain melakukan penyegelan sekelompok warga tersebut juga meminta Kades dan BPD Riam Panjang mengundurkan diri dari jabatannya atas dugaan penyelewengan dana desa.

Saat dihubungi wartawan, Senin (20/7/2020) Kapolsek Pengkadan IPDA. Jaspian membenarkan penyegelan kantor desa tersebut, namun persoalan itu dilakukan mediasi di Kantor Camat Pengkadan dan sekitar pukul 10.00 WIB sekelompok warga tersebut membuka papan segel.

Advertisement

“Sudah dilakukan mediasi di kecamatan namun belum menemukan kesepakatan, sehingga persoalan tersebut akan dibawa ke tingkatan lebih tinggi di kabupaten baik ke inspektorat maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu,” ujar IPDA. Jaspian.

Disampaikan IPDA. Jaspian, meski sempat terjadi pemblokiran kantor desa situasi dan kondisi di masyarakat tetap aman dan kondusif, pihak warga yang menyegel kantor desa pun tidak menghalangi pelayanan masyarakat di kantor desa, karena segel sudah dibuka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alfiansyah mengungkapkan penyegelan Kantor Desa Riam Panjang karena adanya dugaan penyelewengan keuangan desa dari sekelompok warga, tetapi itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga penyegelan kantor desa sudah dibuka.

“Sekelompok warga itu menduga kades dan BPD melakukan persekongkolan penyelewengan dana desa, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti atas dugaan tersebut lalu memutuskan untuk menyegel kantor desa dengan tujuan agar Kades dan BPD mengundurkan diri,” ucap Alfiansyah.

Alfiansyah menjelaskan, apabila ada penyelewengan dana desa mesti ada bukti terutama hasil pemeriksaan oleh Aparatur pengawas independen pemerintah (APIP), apakah ada kerugian negara atau tidak.

Tetapi tuntutan sekelompok warga itu meminta kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya atau diberhentikan atas dugaan penyelewengan dana desa.

“Tidak semudah itu meminta kades mengundurkan diri atau kades diberhentikan, bukan berdasarkan dugaan, mesti ada proses audit kerugian, dan kami telusuri adanya dugaan tersebut,” kata Alfiansyah.

Dikatakan Alfiansyah, tidak mudah juga melakukan penelitian bagi masyarakat awam misal pekerjaan kurang, mungkin saja sudah dianggarkan kembali dalam perubahan dana desa.

“Terkadang itu tidak dipahami masyarakat, mereka maunya kades mengundurkan diri dengan menyegel kantor desa, saya sudah juga menjelaskan kepada masyarakat dugaan masyarakat itu harus dibuktikan melalui APIP, tapi persoalan itu sudah diselesaikan ditingkat kecamatan segel kantor desa sudah dibuka,” kata Alfiansyah. (Red)

Advertisement