Arsip

Terbukti Bersalah Karena Karhutla, 1 Perusahaan Didenda 1 Milyar

Advertisement

KALBAR – Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Diketahui 2 korporasi sudah masuk tahap sidang di pengadilan yaitu PT. FSL dan PT. PSL. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Donny Charles Go.

“Ada 2 Korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan. Bahkan di Pengadilan Ketapang hari ini sudah pembacaan putusan terhadap PT. PSL,” ungkapnya Kamis (9/7/2020).

Selain di Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT. FSL, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Advertisement

Untuk hasil putusan terhadap PT. PSL, Donny mengatakan masih menunggu Salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang.

“Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah dan didenda 1 Milyar. Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan,” jelasnya.

Kombes Pol. Donny Charles Go mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi. (Red)

Advertisement