Arsip

Curi Uang 800 Juta di Pontianak, ZA Ditangkap di Kalteng

Advertisement

PONTIANAK – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian yang mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar 800 juta rupiah. Pelaku pencurian berhasil ditangkap di Sampit, Kalimantan Tengah, Jumat (12/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah membenarkan pengungkapan tersebut. Melalui keterangan tertulis ia membeberkan kronologis kejadian yang berada di Jalan Siam Pontianak

Advertisement

“Diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian uang tunai sebesar 800 juta dalam sebuah brankas di salah satu rumah di Jalan Siam Pontianak, korban bernama EY,” ungkapnya.

Veris melanjutkan, menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah bahwa tersangka melarikan diri menuju Sampit, Kalimantan Tengah. Tim langsung bergerak kesana,” tambahnya.

Veris mengungkapkan, pelaku berinisial ZA merupakan warga Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Resmob berhasil mengamankan pelaku di sebuah Hotel di Kabupaten Sampit.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tunai hasil curian tersebut sudah diberikan kepada rekannya.

Pelaku mengatakan, dari uang tunai 800 juta tersebut diserahkan kepada rekannya A sebesar 383 juta dan kepada D sebesar 314 juta. Dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Mendapati keterangan tersebut, tim 1 Resmob Polda Kalbar melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menerima uang hasil curian tersebut. Terhadap pelaku A berhasil diamankan di Jalan Perdana Pontianak.

Namun lanjut Veris, dari tangan tersangka A barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar 42 juta rupiah dari nominal yang diterima. Tersangka menyebutkan sudah membagikan kepada beberapa rekannya untuk menjalankan beberapa bisnis.

“Saat ini tim masih lakukan pengembangan kasus untuk menelusuri uang hasil curian tersebut. Sementara yang berhasil diamankan 2 tersangka dengan barang bukti uang tunai 42 juta rupiah,” sebut Veris.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas berupa 4 buku tabungan, 1 unit Handphone, 1 Unit Laptop dan beberapa tas pelaku.

“Para pelaku sekarang berada di Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah.(Red).

Advertisement