Arsip

Kakek 77 Tahun Cabuli Anak 10 Tahun

Advertisement

SANGGAU – Seorang lansia berinisial S (77) warga Dusun Sei Akar RT.014 Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau dilaporkan ke Polsek Mukok atas tuduhan pencabulan dan persetubuhan dengan anak berusia 10 tahun, Rabu 27 mei 2020 lalu.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, sebelum di tangkap oleh Polsek Mukok, pelaku sempat melarikan diri ke hutan.

Saat dikonfirmasi via whatsap, Kapolsek Mukok, IPTU. Suprianto membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut Kamis (28/5/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Pelapor langsung datang ke Polsek Mukok untuk melaporkan anaknya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

Advertisement

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu helai baju singlet kuning polos, satu helai baju kaos lengan pendek warna putih motif kuda poni bertuliskan all ways in love, satu helai celana pendek warna ungu bergambar Cinderella, dan satu helai celana dalam warna pink.

“Ya benar, beberapa hari kemarin ada kasus pencabulan anak dibawah umur pelakunya warga Dusun Sei Akar RT.014 Desa Semuntai Kecamatan Mukok,” ujarnya Senin (1/6/2020).

“Korban telah dilakukan pemeriksaan visum di Puskesmas Mukok. saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka atau tanda kekerasan benda tumpul di bagian kemaluan anak tersebut,” ungkapnya.

Dalam rilisnya Kapolsek Mukok IPTU. Suprianto menjelaskan kronologi kejadiannya. “korban datang ke rumah pelaku dan mengajak bermain. Namun, situasi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pencabulan dengan memegang dan menyetubuhi korban. Aksi pelaku akhirnya diketahui usai kepergok oleh orang tua korban,” jelas IPTU. Suprianto.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Mukok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Bob)

Advertisement