Arsip

Seorang Ayah di Sekadau Kejam “Kerjai” Anaknya Sendiri Hinga Hamil

Advertisement

SEKADAU – Seorang Ayah di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berinisial AD (36) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial NW (13) hingga hamil 6 (enam) bulan.

Peristiwa itu terungkap setelah pelapor yang juga Bhabinkamtibmas Desa Meragun, ZA (26) menyambangi desa setempat. Setiba di kantor desa pelapor mendapatkan Informasi dari saksi YU dan AJ bahwa di Dusun Kenambin Tinggi, Desa Meragun terdapat salah satu warga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga korban hamil 6 bulan. Mendapat informasi itu pelapor menuju ke TKP dan melaporkan kejadian ke Polsek Nanga Taman.

Kapolsek Nanga Taman, IPDA Didik Darman Putra mengatakan, mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin (18/5/2020).

Advertisement

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nanga Taman menurunkan anggota untuk melakukan Penyelidikan. Sesampai dirumah AD, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghamil anak dibawah umur berinisial NW yang tidak lain anaknya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan AD terhadap anaknya dari Juni tahun 2019 lalu.

“Pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 WIB di Rumah Saudari MS yang berada di Dusun Kenambin Tinggi, Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil,” ungkap Kapolsek menurut pengakuan Tersangka AD saat diinterogasi.

Pelaku ditangkap pada senin (18/5) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku dan berkoordinasi dengan aparat desa setempat sebelum penangkapan. Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya itu. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Nanga Taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaus warna biru tua, 1 (satu) helai celana dalam anak, 1 (satu) helai celana wanita warna putih les merah tua, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna krim merk cardinal, 1 (satu) helai celana dalam pria warna hijau, 1 (satu) helai sprei warna pink dan 1 (satu) buah tilam kabu – kabu.(Red).

Advertisement