Arsip

KPP Group Diminta Batalkan Isi Memo Terkait THR Karyawan

Advertisement

SEKADAU – Menyikapi aduan yang disampaikan oleh Karyawan PT Landak Bhakti Palma yang merupakan warga Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan, Kepala Desa Teluk Kebau Nana Arianto merespon aduan warganya tersebut.

Menurut Nana Arianto, kebijakan yang diambil oleh pihak perusahaan telah merugikan karyawan khusunya warga Teluk Kebau yang menggantungkan nasibnya bekerja di PT LBP, sekaligus mereka yang telah menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan untuk dikelola.

“Sehubungan dengan keluarnya memo dari KPP Group terhadap manajemen PT Landak Bhakti Palma (PT LBP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap Tenaga Kerja Harian (TKH) dan tenaga kerja lainnya dilingkungan PT LBP maka, pada hari Sabtu 16 Mei 2020 telah menghadap kepada saya selaku kepala desa perwakilan dari warga yang mengadu mengenai kondisi tersebut,” Ujar Nana Arianto kepada ruai.tv, Senin (18/5) siang.

Advertisement

Atas kebijakan itu pula Alumni Fisip Untan ini menyampaikan keberatan terhadap memo dari pihak perusahaan dengan 3 (tiga) alasan antara lain; bahwa pada akhir Desember 2019 pihak KPP Group telah memangkas hari kerja TKH pada PT LBP dari 20 hari kerja menjadi 10 hari kerja. Bahwa pada April 2020 pihak perusahaan telah merumahkan sejumlah TKH yang berasal dari Desa Teluk Kebau dan Bulan Mei 2020 KPP Group mengirim memo kepada manajemen PT LBP yang mana isi berkaitan dengan pengurangan THR karyawan.

“Kebijakan KPP Group terhitung sejak akhir bulan Desember sampai pada bulan Mei 2020 dinilai telah banyak mengecewakan dan juga merugikan masyarakat Desa Teluk Kebau khususnya yang bekerja di PT LBP,” jelasnya.

Untuk itu Nana Arianto meminta agar KPP Group membatalkan isi memo terhadap pemotongan Tunjangan Hari Raya karyawan dan meminta agar perusahaan membayarnya seperti pada tahun-tahun sebelumnya, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

“Oleh karena itu saya sebagai Kepala Desa meminta agar KPP Group membatalkan isi memo yang berkaitan dengan pemotongan THR tersebut dan meminta agar tetap dibayar seperti biasa sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait persoslan ini, nomor Handphone (HP) Humas PT Landak Bhakti Palma, Hengky belum bisa dihubungi oleh media ini.(Red).

Advertisement