Arsip

Klaim Bisa Obati Pasien Positif Corona, FL Terancam 15 Tahun Penjara

Advertisement

PONTIANAK – Untuk memperjelas maraknya pemberitaan di media massa mengenai telah ditemukannya obat Covid 19, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar POM di Pontianak, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penertiban terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan di rumah FL, di Jalan Tanjung Raya II, Komplek Serasan Permai Nomor H-6 Pontianak, Rabu (15/4) lalu.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan sediaan farmasi dalam bentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam wadah botol. Jenis-jenis khasiat obat yang tertera dalam wadah botol plastik antara lain: anti virus, segala kanker, antibiotik, sinusitis, formav-D, batu ginjal, autoimun, bengkak jantung, tenang jantung, kolesterol, tumor kelenjar, diabetes, batu empedu, prostat, dll.

Advertisement

Selain itu ditemukan juga obat yang berisi Parasetamol dengan merk Panadol sebanyak 490 blister, 10 kaplet, produk-produk obat tradisional tanpa izin edar (seperti : 606 Antacid dari Malaysia, Ginseng Kianpi Pil, Qing Kam Ling dari China, Ancom dari China, Secretmen Suplemen), cangkang kapsul berbagai ukuransebanyak 42 bungkus, 1.000 kapsul, mortir dan blender.

Total temuan adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) jenis yang terdiri dari sediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak 13 (tiga belas) jenis termasuk kapsul-kapsul dalam botol yang dibuat atau yang di produksi oleh saudara FL, 3 (tiga) jenis obat yang diduga ditambahkan kedalam obat herbal yang dibuat oleh saudara FL dan 6 (enam) jenis peralatan yang diduga digunakan dalam pproses pembuatan obat herbal yang dibuat saudara FL,” Ujar Kepala Balai POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini dalam Konfrensi Pers nya Bersama Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson, Jumat (17/4) siang.

Ketut Ayu menambahkan, terhadap temuan tersebut diamankan di kantor Balai Besar POM di Pontianak. Produk dengan nama Anti virus yang diklaim oleh FL sebagai jamu tradisional yang membantu mengatasi deteksi daripada virus corona telah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium BBPOM di Pontianak terhadap kandungan Bahan Kimia Obat (BKO).

“Kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam produk Anti virus yang didapatkan dari uji laboratorium adalah: CTM dan Natrium Diklofenac,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Produk Herbal atau Sediaan Obat Tradisional tidak diperbolehkan mengandung Bahan Kimia Obat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 huruf (a) bahwa Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.

“Sehingga FL patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan Pasal 197 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkaanya. (Red).

Advertisement