Arsip

Tengah Covid-19, 59 WNI Bermasalah dipulangkan Melalui PLBN Entikong

Advertisement

SANGGAU – Di tengah paparan wabah Covid-19 atau virus Corona, sebanyak 59 orang WNI bermasalah terdiri dari 58 orang oleh Imigrasi Malaysia dan 1 orang WNI oleh Konsulat Jenderal RI, dipulangkan ke Indonesia melalui pos lintas batas negara (PLBN) entikong, Kabupaten Sanggau.

WNI bermasalah yang dipulangkan karena menjadi pekerja migran secara ilegal atau non prosedural, tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa Kerja.

Advertisement

59 orang WNI tersebut terdiri dari 55 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia diantaranya Kalbar 30 orang, Sulawesi 1 orang, Sumatera utara 1 orang, Aceh 1 orang, Jawa Barat 2 orang, NTB 10 orang, dan Jawa Timur 14 orang.

“Hari ini kita menerima sebanyak 59 orang WNI bermasalah yang dipulangkan oleh imigrasi Depot Semunjan Malaysia,” ungkap Reinhard Herkules Parada, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, Selasa (31/3/2020).

Proses pemulangan akan difasilitasi oleh P4TKI Entikong dan akan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing. (Bobi)

Advertisement