Arsip

Dua Peladang di Sanggau Divonis Bersalah

Advertisement

SANGGAU – Pengadilan Negeri Sanggau menggelar sidang putusan terdadap dua peladang terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan di Sanggau, Senin (30/3) pagi.

Sidang kali ini merupakan puncak dari semua proses sidang yang dilakukan sebanyak 12 kali sebelumnya di pengadilan negeri sanggau, dimana berdasarkan putusan majelis hakim, akhirnya dua terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni Sugiman dan Teruna mendapat kepastian hukum akan status keduanya yang diputus bersalah dengan hukuman dua bulan satu hari penjara serta denda ditentukan kemudian.

Advertisement

Keputusan tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Sanggau yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Arief Budiono beserta dua anggotanya menggelar sidang putusan Senin pagi.

Memperhatikan sejumlah keterangan saksi ahli maupun saksi lainnya, serta berkorelasi dengan hasil pemeriksaan keduannya oleh pihak kepolisian, majelis hakim berpendapat keduannya terbukti lalai dalam proses pembakaran, sehingga menyebabkan lahan lain di sekitar ladang terdakwa menjadi terbakar.

Dengan divonisnya kedua peladang yang membakar ladangnya dan merembet ke lahan lainnya pada musim tanam tahun lalu ini diharapkan, kedepan sejumlah aturan tentang lingkungan hidup segera dilakukan perbaikan. sehingga tidak lagi terjadi penangkapan maupun kriminalisasi terhadap peladang tradisional. (Adi).

Advertisement