Arsip

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6 Ton BBM Bersubsidi

Advertisement

PONTIANAK – Subdit Peneggakan Hukum ( Gakkum ) Polda Kalimantan Barat mengagalkan 6 (enam) Ton BBM dari sebuah kapal di muara laut Telok Batang Kabupaten Kayong Utara.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta melalu Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury mengkonfirmasi pengungkapan upaya penyeludupan bahan bakar minyak tersebut. Ia mengatakan penangkapan terhadap sebuah kapal yang mengangkut BBM ini diawali dari informasi masyarakat.

Jamhury juga mengungkapkan kronologis pengungkapan terhadap sebuah kapal ikan tersebut.

Advertisement

“Telah diamankan BBM Bersubsidi dari penindakan yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polaiurd Polda Kalbar pada Jumat 13 Maret 2020. Diawali dari informasi masyarakar dan dilakukan penyelidikan oleh tim,” tuturnya Senin (16/3) pagi

Ia melanjutkan, sekitar pada pukul 16.30 Wib tepatnya Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara didapti sebuah kapal yang dicurigai tersebut dengan identitas KM Karya Bersama 1A GT 30.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, dan tim berhasil menemukan 30 Drum yang terdiri dari 28 Drum berisi solar dan 2 Drum berisi Pertalite. Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat ijin berlayar,” tambahnya.

AKBP Jamhury kembali menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini sebanyak 7 anak buah kapal (abk) diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap pemilki kapal dengan inisial TTS warga Pontianak.

“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30drum, 1 buah Kapal dan ABKnya sudah dibawa kedermaga Dit Polaiurd Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Para tersangka ini terancam dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red).

Advertisement