Arsip

Enam Peladang di Sintang Divonis Bebas Tanpa Syarat

Advertisement

SINTANG – Setelah menjalani proses yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim pengadilan negeri Sintang memvonis bebas tanpa syarat terhadap 6 (enam) peladang terdakwa kasus karhutla, Senin (9/3) 2020).

Kuasa hukum 6 peladang, Agtha Anida melalui status Facebooknya menyampaikan hormat kepada majelis hakim pengadilan Negeri Sintang atas putusan tersebut. Menurutnya dengan mempertimbangkan bahwa berladang merupakan kearifan lokal dan nilai-nilai luhur yang tidak datang serta merta, dan berladang juga dilakukan secara turun temurun sehingga tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Advertisement

Fiat Justitia Ruat Coelum. Lahirnya yurisprudensi untuk berladang, dengan pertimbangan sebagai kearifan lokal dan nilai- nilai luhur yang tidak datang serta merta dan itu sudah turun temurun dan dilindungi oleh hukum di pengadilan Negeri Sintang. Hormat pada majelis hakim PN Sintang untuk putusan bebas dari dakwaan dan tuntutan JPU bagi 6 orang peladang,” ujar Agtha Anida.

Atas putusan tersebut ke 14 penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan selama proses persidangan berlangsung berjalan aman dan lancar.

“Hormat Pada 14 Advokat yang berjuang melakukan pembelaan. Seluruh masyarakat peladang di Kalimantan Barat. MADN, DAD dan organisasi kemasyarakatan yang mendukung dengan gerakan dan dukungan finansial, Aliansi masyarakat adat nusantara dan perhimpunan pembela masyarakat adat nusantara untuk semua dukungan,” pungkasnya.

Sementara itu penasehat hukum 6 terdakwa lainnya, andel menyampaikan, bahwa keenam terdakwa tidak terbukti bersalah, sehingga divonis bebas tanpa syarat.

“Para keenam terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, mereka dibebaskan, berladang itu benar menurut hukum, tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, karena berladang merupakan kearifan lokal. Sekali lagi kepada saudara-saudaraku sudah turun dengan damai, karena kita bebas untuk berladang,” tegas Andel. (Red).

Advertisement