Arsip

ASAP: Tak Pengaruh Dengan Larangan Aksi Bela Peladang

Advertisement

SINTANG – Terkait beredarnya video imbauan untuk tidak ikut turun ke jalan dalam aksi bela peladang tanggal 9 Maret 2020 yang menampilkan beberapa tokoh adat Dayak, Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) menyatakan sikap tidak terpengaruh dengan hal itu, melainkan tetap fokus untuk menggalang gerakan untuk turun ke jalan untuk mengawal sidang pembacaan Vonis di Pengadilan Negeri Sintang.

“Kami di Aliansi Solidaritas Anak Peladang tidak terpengaruh. Kami tetap fokus menggalang gerakan turun ke jalan tanggal 9 Maret nanti saat sidang pembacaan vonis,” tagas Juru Bicara ASAP, Joy Lucas, Senin (2/3) malam.

Menurutnya situasi beberapa hari ini membuat ASAP tidak lagi berharap banyak kepada DAD, MADN maupun tokoh-tokoh adat Dayak, terutama yang jelas-jelas sudah mengeluarkan himbauan yang bertentangan dengan persiapan ASAP.

Advertisement

“Kami tetap menghargai lembaga DAD, MADN dan para tokoh senior itu. Soal sikap mereka, silakan masyarakat luas yang menilai. Dan kami tidak tahu apa yang memicu para senior itu melakukan hal tersebut. Kami tidak mau buang energi untuk ribut dengan mereka. Bisa jadi mereka dalam tekanan dan bisa jadi mereka memang tidak peka dengan kemalangan nasib 6 orang peladang yang diproses hukum tersebut. Kami maklumi saja. Karena mereka rata-rata beririsan dengan kepentingan politik praktis. Dan ini merupakan dilema klasik di tubuh lembaga-lembaga adat Dayak,” papar Juru bicara ASAP.

Terkait dengan hal itu, mewakili peladang, ASAP menyatakan kecewa dengan situasi tersebut. Meski demikian pihaknya tidak akan larut, bahkan menyadi kekuatan bagi mereka untuk berjuang demi masa depan peladang.

“Tentu saja kami kecewa dengan situasi ini. Tapi kami tidak mau larut. Karena dukungan makin deras mengalir dari kaum peladang. Sangat banyak tokoh yang angkat bicara dan menyatakan dukungan kepada ASAP dan seluruh kaum peladang. Sekarang kami lebih memilih mantapkan persiapan untuk tanggal 9,” ujar Joy Lucas.

ASAP memastikan pada sidang putusan nantinya akan ada ribuan massa dari berbagai pihak khususnya peladang akan hadir mengawali sidang itu. Dimana untuk memastikan sidang berjalan dengan aman dan kondusif, ASAP juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Kami harus pastikan ribuan kaum peladang tumpah ruah di jalanan kota Sintang pada saat itu. Dan kami di ASAP tentu akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengamankan aksi damai tersebut. Tujuan kami jelas, agar penegak hukum terbantukan dalam mengambil opsi vonis bebas terhadap ke-6 orang tersebut. Untuk itu kami harus buktikan bahwa semua kaum peladang menginginkan kemerdekaan dan kedamaian dalam melakukan aktifitas berladang. Tugas kami membuka mata jasmani penegak hukum dengan cara yang damai, santun dan berjamaah. Membuka dan menalaah fakta hukum itu tugas tim penasehat hukum,” jelasnya.

Agar pengawalan sidang putusan dapat berjalan dengan aman dan lancar, ASAP juga berharap agar pihak kepolisian bekerja profesional dalam pengamanan, karena aksi damai yang dilakukan ASAP semata-mata sebagai bentuk kesetiakawanan terhadap sesama anak peladang.

“Dan diatas segala-galanya, kami tentu sangat berharap aparat kepolisian bekerja profesional dalam pengamanan kegiatan kami nanti. Aksi damai kami lebih berwujud aksi setia kawan sesama peladang. Dan aparat keamanan wajib mengayomi kami dalam menggunakan hak konstitusional kami dalam menyatakan pendapat sesuai amanat pasal 28 UUD 1945,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis mengatakan, jika keenam peladang di Sintang, Kalimantan Barat sampai divonis bersalah, maka peladang yang akan datang juga akan dianggap bersalah dan pasti akan ditangkap karena ini ritual dalam adat dayak.

“Kalau berladang sudah dianggap bersalah kami tidak boleh berladang, maka habislah masyakat dayak, karena ritual adat tidak bisa dilakukan karena itu merupakan siklus dari kehidupan masyarakat dayak. Karena itu (6 peladang-red) apabila dinyatakan bersalah, kami melawan, kami akan lawan, kami akan lawan, kami akan kerahkan dan kami akan melawan dalam bentuk kami, kami akan menunjukan sikap kami bahwa kami sudah di perlakukan tidak adil,” tegas Sekjen MADN, Yakobus Kumis saat aksi di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (12/2/’02) lalu.

Yakobus Kumis menambahkan, sebagai anak negeri jika peladang dianggap bersalah, maka peladang bukan lagi lagi dianggap oleh negara sebagai anak yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Sebagai anak bangsa negeri ini, jika kami dianggap bersalah berarti kami bukan lagi bagian dari anak negara ini,” pungkasnya. (Red).

Advertisement