Arsip

Laka Lantas di Jalan Rawak, Dua Pengendara Alami Patah Tangan

Advertisement

SEKADAU – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sesama kendaraan roda dua, di Jalan Merdeka Selatan, Dusun Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 07.30 WIB, Minggu (1/3/’20) pagi.

Kecelakaan itu melibatkan pengendara 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam KB 6103 VC, yang dikendarai oleh Sibon Damianus (22), warga Sungai Gontin, RT.001/RW.001, Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu dengan Pengendara 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam KB 2282 VO, yang dikendarai oleh Didik (40), warga Jalan Abadi, RT.009/RW.002, Dusun Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Advertisement

Saat kejadian pengendara atas nama Sibon Damianus (22) tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C, dan Mengalami cidera patah tulang tangan sebelah kiri, sementara pengendarana atas nama Didik (40) memiliki Sim C berlaku sampai 6 Januari 2021 dan Mengalami cidera patah tulang tangan sebelah kanan dan lebam pada mata sebelah kiri.

Satlantas Polres Sekadau menjelaskan, kronologis kejadian saat itu Melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Rawak menuju Sekadau pengendara bernama Sibon Damianus selaku pengendara 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB 150 R warna Hitam KB 6103 VC.

Pada saat melintas di TKP tiba-tiba sepeda motor tersebut mengambil jalur jalan sebelah kanan dan datang dari arah berlawanan Didik selaku pengendara 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam KB 2282 VO, karena jarak yang terlalu dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari dan kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sekadau.

“Karena jarak yang terlalu dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari dan kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sekadau,” ujar Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur, Minggu (1/3) sore.

Selanjutnya kedua pengendara diobati melalui jalur pengobatan Alternatif atau Sinsang, sementara kerugian materil atas peristiwa tersebut mencapai Rp 4.000.000,-(Red).

Advertisement