Arsip

BAKAR LAHAN, PARA PELADANG HANYA JAGA KEARIFAN LOKAL

Advertisement


Enam peladang yang menjadi terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan tahun 2019 di Kabupaten Sintang, dinilai tidak bersalah.

pasalnya kegiatan yang mereka lakukan menyangkut kearifan lokal masyarakat dayak, dan demi kebutuhan pangan sehari-hari.

Advertisement

Advertisement