Arsip

CALON PERSEORANGAN HARUS PENUHI 8,5 PERSEN DARI JUMLAH DPT

Advertisement


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang telah menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan yang maju pada PILKADA 2020, minimal 8,5 persen dari jumlah total daftar pemilih tetap.

Advertisement