Arsip

Polda Kalbar Amankan 400 Kayu Meranti Hasil Penebangan Liar

Advertisement

PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat kembali mengamankan pelaku tindakan pidana illegal loging. Pria berinisial K diamankan Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar bersama 400 batang kayu olahan jenis Meranti di perairan Sungai Landak .

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin mengatakan, pengungkapan kayu ilegal itu bermula pada 6 Februari 2020, saat personal melakukan patroli di perairan Sungai Landak, Kecamatan Ambawang, dan didapti seorang pria yang sedang mengangkut kayu menggunakan Kapal motor Berkah Delima.

Advertisement

“Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi kapal yang mengangkut kayu tersebut, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujar Kombes Pol Benyamin, Senin (17/2) pagi.

Direktur Polairud Polda Kalbar ini juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankann berupa 400 Batang kayu dan 1 unit KM Berkah Delima.

“Masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan, ada proses pengambilan keterangan saksi ahli juga,” tururnya.

Belum diketahui kemana tujuan kayu ilegal tersebut akan dibawa.

Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal loging yang melalui jalur perairan oleh Dit Polairud Polda Kalbar akhir akhir ini, Polda Kalbar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan hutan secara illegal dan tidak sesuai prosedur. (Red).

Advertisement